Pilkada aceh

Belum Ada Panwas Jelang Pilkada Aceh

Kompas.com - 26/05/2011, 22:17 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Meskipun jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 sudah ditetapkan, hingga kini Panitia Pengawas Pemilu belum kunjung dibentuk oleh DPR Aceh.

Jika terus berlarut, tak ada lembaga yang dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan dan hasil pilkada pun rawan secara politik dan hukum.

"Saya kira persoalan yang paling krusial saat ini adalah panwas yang belum dibentuk sampai saat ini. Padahal, keberadaan panwas sangat diperlukan sejak proses tahapan pilkada ditetapkan, seperti mengawasi penggalangan dukungan oleh calon independen," kata Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Politik dan Hukum M Jaffar di Banda Aceh seusai rapat dengar pendapat Komisi A DPR Aceh dengan ulama se-Aceh yang membahas Rancangan Qanun Pilkada Aceh, Kamis (26/5/2011).

Berdasarkan aturan perundangan, DPR Aceh yang berwenang memilih anggota panwas pemilu di Aceh. Namun, penolakan sebagian besar kalangan di DPR Aceh terhadap jadwal Pilkada Aceh yang ditetapkan KIP Aceh membuat lembaga legislatif tersebut hingga saat ini belum mengadakan proses perekrutan.

Menurut Jaffar, ada tiga konsekuensi yang akan terjadi dalam Pilkada Aceh apabila panwas pemilu tak ada, yakni tak adanya pengawasan terhadap pelanggaran pilkada, lemahnya legitimasi politik atas hasil pilkada, dan rawan terjadinya gugatan hukum terhadap hasil-hasil pilkada.

Pemerintah Aceh, lanjut dia, sudah mengonsultasikan persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Banwaslu pun sudah mengirimkan surat kepada DPR Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari DPR Aceh atas surat Banwaslu tersebut.

Terkait persoalan itu, Banwaslu pernah menawarkan solusi untuk membentuk panwas tanpa melalui DPR Aceh. Namun, solusi tersebut terhitung sangat rawan gugatan karena berdasarkan aturan perundangan, DPR Aceh yang berwenang membentuknya.

"Saya kira yang lebih rasional adalah meminta Banwaslu sendiri turun tangan mengawasi pilkada di Aceh. Itu lebih masuk akal," ucap dia.

Ada 18 kepala daerah yang terdiri atas satu pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta 17 bupati dan wali kota beserta wakilnya yang harus dipilih dalam Pilkada 2011 ini di Aceh.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Aceh, perwakilan ulama se-Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Aceh kabupaten dan kota di Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Qanun Pilkada Aceh yang baru. Salah satunya adalah desakan agar DPR Aceh menerima ketentuan tentang calon independen ke dalam qanun pilkada.

Calon independen atau perseorangan adalah inti persoalan konflik antara Komisi Independen Pemilu Aceh (KIP) dan sebagian besar kalangan di DPR Aceh hingga saat ini. DPR Aceh, terutama fraksi mayoritas, yakni Partai Aceh, menolak adanya calon independen dalam Pilkada Aceh. Namun, KIP menerima calon independen karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa calon independen dapat mengikuti pemilu di Aceh.

"Putusan MK itu harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh DPR Aceh. Ini harus diterima karena kalau tidak dapat menimbulkan masalah," ujar Ketua MPU Lhokseumawe, Tengku Asnawi Abdullah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan menerimanya sebagai masukan. DPR Aceh juga masih akan meminta pendapat dari elemen masyarakat lainnya. "Nantinya biar publik yang menilainya," kata dia.

Terkait panwas pemilu di Aceh, Abdullah tak berkomentar. DPR Aceh saat ini masih fokus pada pembahasan Qanun Pilkada Aceh yang baru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau