SIDOARJO, KOMPAS -
Warga menggelar aksi dengan berkumpul di lima titik mulai dari jembatan Sungai Porong di Desa Mindi hingga di pertigaan Desa Siring mulai pukul 08.00. Di setiap titik, warga dari 45 RT di Desa Besuki Timur, Ketapang, Pamotan, dan Mindi itu memblokade jalan dan melarang kendaraan lewat. Akibat aksi itu arus lalu lintas yang melalui jalan raya Porong macet total selama sekitar lima jam.
Suprapto, warga RT 02 RW 01 Desa Ketapang mengatakan, warga menggelar unjuk rasa karena tuntutan mereka tidak kunjung mendapat tanggapan serius dari pemerintah. ”Tempat tinggal kami sudah tidak layak huni, kami minta wilayah tempat tinggal kami dimasukkan dalam peta area terdampak, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” ujarnya.
Polisi yang mencoba membuka jalan tidak berhasil meyakinkan warga untuk membuka blokade. Namun akhirnya warga bersedia membuka jalan setelah Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan Asisten III Setda Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto datang menemui mereka dan bersedia menandatangani kesepakatan.
”Kami berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga di 45 RT agar tempat tinggal mereka dimasukkan dalam peta area terdampak lumpur,” kata Saiful Illah. Adapun Edi Purwinarto menyampaikan pesan, Gubernur Jawa Timur akan menemui warga Sabtu besok.
Jasimin, koordinator aliansi 45 RT mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan langsung kepada Gubernur Jatim. Warga berharap Gubernur benar-benar bersedia membantu untuk memperjuangkan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. ”Warga di 45 RT ingin diperlakukan sama dengan warga di 9 RT yang sudah lebih dahulu mendapat kepastian untuk dimasukkan dalam revisi peraturan presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” katanya.
Warga dari 45 RT di Kecamatan Porong ini sudah berkali-kali mencoba mengupayakan agar wilayahnya dimasukkan dalam peta area terdampak. Tuntutan itu didasari pada hasil penelitian Tim Kajian Kelayakan Permukiman (TKKP) yang ditugasi Gubernur Jatim. TKKP menyatakan bahwa tempat tinggal warga di 45 RT sudah tidak layak huni. Namun sampai saat ini hanya 9 RT yang mendapat perhatian dari pemerintah.
Menanggapi aksi warga, Humas Lapindo Brantas Inc Diaz Roychan mengatakan, bahwa pihak yang berwenang menjawab tuntutan warga dari 45 RT itu adalah pemerintah dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. ”Lapindo tidak berwenang memberikan pendapat karena 45 RT itu berada di luar peta area terdampak,” ujarnya.