Lumpur lapindo

Warga 45 RT Tutup Jalan Raya Porong

Kompas.com - 27/05/2011, 04:00 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Sekitar 2.000 orang warga dari 45 RT di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa dengan menutup jalan raya Porong, Kamis (26/5). Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo memperjuangkan masuknya wilayah 45 RT dalam peta area terdampak lumpur.

Warga menggelar aksi dengan berkumpul di lima titik mulai dari jembatan Sungai Porong di Desa Mindi hingga di pertigaan Desa Siring mulai pukul 08.00. Di setiap titik, warga dari 45 RT di Desa Besuki Timur, Ketapang, Pamotan, dan Mindi itu memblokade jalan dan melarang kendaraan lewat. Akibat aksi itu arus lalu lintas yang melalui jalan raya Porong macet total selama sekitar lima jam.

Suprapto, warga RT 02 RW 01 Desa Ketapang mengatakan, warga menggelar unjuk rasa karena tuntutan mereka tidak kunjung mendapat tanggapan serius dari pemerintah. ”Tempat tinggal kami sudah tidak layak huni, kami minta wilayah tempat tinggal kami dimasukkan dalam peta area terdampak, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” ujarnya.

Siap bantu

Polisi yang mencoba membuka jalan tidak berhasil meyakinkan warga untuk membuka blokade. Namun akhirnya warga bersedia membuka jalan setelah Bupati Sidoarjo Saiful Illah dan Asisten III Setda Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto datang menemui mereka dan bersedia menandatangani kesepakatan.

”Kami berjanji akan memperjuangkan aspirasi warga di 45 RT agar tempat tinggal mereka dimasukkan dalam peta area terdampak lumpur,” kata Saiful Illah. Adapun Edi Purwinarto menyampaikan pesan, Gubernur Jawa Timur akan menemui warga Sabtu besok.

Jasimin, koordinator aliansi 45 RT mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan langsung kepada Gubernur Jatim. Warga berharap Gubernur benar-benar bersedia membantu untuk memperjuangkan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. ”Warga di 45 RT ingin diperlakukan sama dengan warga di 9 RT yang sudah lebih dahulu mendapat kepastian untuk dimasukkan dalam revisi peraturan presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” katanya.

Warga dari 45 RT di Kecamatan Porong ini sudah berkali-kali mencoba mengupayakan agar wilayahnya dimasukkan dalam peta area terdampak. Tuntutan itu didasari pada hasil penelitian Tim Kajian Kelayakan Permukiman (TKKP) yang ditugasi Gubernur Jatim. TKKP menyatakan bahwa tempat tinggal warga di 45 RT sudah tidak layak huni. Namun sampai saat ini hanya 9 RT yang mendapat perhatian dari pemerintah.

Menanggapi aksi warga, Humas Lapindo Brantas Inc Diaz Roychan mengatakan, bahwa pihak yang berwenang menjawab tuntutan warga dari 45 RT itu adalah pemerintah dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. ”Lapindo tidak berwenang memberikan pendapat karena 45 RT itu berada di luar peta area terdampak,” ujarnya. (ARA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau