JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memenuhi janjinya untuk menindak tegas minimarket yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Jakarta Barat, Kamis (26/5/2011) siang, menutup sebuah gerai minimarket di Jalan Keagungan 22, Taman Sari, Jakarta Barat.
H Sukarno, Wali Kota Jakarta Barat, mengatakan, alasan penutupan karena minimarket tersebut melanggar ketetapan Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Indomaret ini ditutup karena jaraknya dari pasar tradisional kurang dari 500 meter," ujar Sukarno kepada Kompas.com sebelum meninggalkan lokasi.
Gerai Indomaret tersebut memang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pasar Gang Kancil, belakang Hotel Paragon.
"Kami sudah memberikan tiga kali peringatan sebelumnya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengelola minimarket belum menunjukkan tanggapan serius," kata Sukarno.
"Ya, terpaksa kami harus bertindak tegas dengan turun langsung menutup Indomaret ini," lanjutnya.
Aparat pemerintah tiba di lokasi sekitar pukul 13.15. Mereka diterima PR Manager Indomaret Anna Nenny Krisyanti. Beberapa saat kemudian, Wali Kota Jakarta Barat yang memimpin langsung tim tersebut memerintahkan untuk menutup pintu gerai.
Sekitar pukul 13.45, dua petugas menurunkan papan nama dan reklame Indomaret yang berada di depan gedung tersebut.
Menurut Anna, gerai di Jalan Keagungan itu sebenarnya memiliki market yang potensial. "Keberadaan kami di sini diterima masyarakat dan memiliki banyak pelanggan," katanya.
Anna menyayangkan rentang waktu antara pemberitahuan dan penutupan terlalu sempit. "Kami baru menerima surat dua hari lalu. Katanya diberi waktu seminggu, ternyata enggak sampai seminggu," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang