Hukum

Nazaruddin Belum Mau Pulang

Kompas.com - 30/05/2011, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, rekannya sesama politisi Demokrat, M Nazaruddin, masih berada di Singapura. Dalam perbincangan Sutan yang dilakukan pada Minggu (29/5/2011) malam, Nazaruddin menyatakan masih akan berada di Singapura dan belum berencana pulang ke Tanah Air.

"Sebagai seorang teman, ketika ada masalah kan (dia) menjadi sorotan publik. Kita harus menemani, berbicara, berdialog supaya tidak kesepian. Itu saya lakukan dan sampai tadi malam saya masih berdialog dengan beliau, kirim BBM (BlackBerry Messenger). Yang saya tanyakan kesehatannya, posisi di mana. Beliau katakan, Bang, saya di rumah sakit. Kapan kembali? (Katanya) tunggu sembuh dulu," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Anggota Komisi VII DPR ini mengaku berkomunikasi dengan Nazaruddin hingga pukul 22.00 WIB. Dalam pembicaraan itu pula, Bhatoegana mengaku Nazaruddin tidak mau menyebutkan rumah sakit tempatnya berobat di Singapura. Nazaruddin hanya mengatakan akan memberitahunya di lain waktu.

Bhatoegana menolak Nazaruddin disebut kabur. Sebab, menurutnya, Nazaruddin pernah mengatakan kepadanya bahwa dia memang berniat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan-dugaan yang menjeratnya belakangan ini. Pernyataan ini disampaikan Nazaruddin sebelum pergi ke Singapura. Namun, Bhatoegana membantah tahu soal kepergian Nazaruddin.

"Sebelum pergi, dia katakan kepada saya, 'Saya sebenarnya ingin ke KPK untuk klarifikasi'. 'Oh, bagus', saya bilang. Tapi malamnya berangkat, saya tidak tahu," tandasnya.

Meski Nazaruddin belum ingin kembali, Bhatoegana mengatakan, partai berharap dirinya segera pulang ke Tanah Air untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan rumor yang muncul pascakeberangkatannya ke negara tersebut. Pasalnya, rumor-rumor yang muncul tidak menguntungkan dirinya sendiri dan juga Partai Demokrat. Bhatoegana berharap Nazaruddin pulang sebelum KPK memanggilnya.

Seperti diberitakan, Nazaruddin terjerat sejumlah kasus. Namanya pertama kali disebut-sebut dalam dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl. Namanya kembali muncul dalam perkara dugaan suap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Yang paling anyar, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap soal pemberian dana sebesar 120.000 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Djanedri Gaffar. Dewan Kohormatan Partai Demokrat kemudian mencopot Nazaruddin dari posisinya sebagai bendahara umum partai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau