Hukum

Mahfud: Andi Nurpati Palsukan Dokumen Negara

Kompas.com - 30/05/2011, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan pihaknya melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. 

"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya  pada 2022 baru akan kadaluarsa.

"Enggak ada kadarluasa. Itu bukan kasus sengketa Pemilu. Kalau kasus sengketa Pemilu, Pemilunya selesai, mau diadili di MK sudah susah. Ini kasus penggelapan. Penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. Nah, itu ancamannya 5 atau 7 tahun. Hitungan yang kena kalau terbukti. Kalau terbukti ya. Nah, kalau pidana yang ancamannya 5 -7 tahun, itu kadarluarsanya 12 tahun. Berarti kadarluasanya kasus tahun 2022 baru kadarluasa. Jadi kasus itu bisa dibuka terus. Terserah polisi yang menilai," terang dia.

Ia berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan hampir 16 bulan lalu itu.  Tentang polisi yang tidak menanggapi laporannya tersebut, Mahfud menegaskan bahwa itu wewenang kepolisian. 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan, ia tidak bermaksud menyembunyikan kasus Andi Nurpati mengingat ia sudah menyampaikan ke Mabes Polri sejak Februari 2010. "MK punya kewajiban hukum, Polri punya kewajiban hukum. MK punya kewajiban hukum melaporkan adanya dugaan tindak pidana dan itu sudah dilakukan Februari 2010. Itu benar ada nama Andi Nurpati. Kamu bisa lihat di ruangan saya ada namanya di halaman dua pelaporan itu. Ada nama Andi Nurpati di situ. Itu kewajiban hukum kami, sudah kami laporkan. Polri punya kewajiban hukum untuk menyelidiki. Nah dilakukan atau tidak, itukan bukan urusan MK. Saya hanya mengatakan bahwa MK sudah memberikan informasi tentang terjadinya tindak pidana. Kita diam-diam dulu karena tidak mau merusak karir orang yang dilaporkan," papar Mahfud.

Mahfud menyatakan, pihaknya juga sudah menemukan orang yang bertugas memalsukan dokumen-dokumen tersebut. Bahkan orang itu telah memberitahukan semuanya kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahfud tak mau membeberkan mengenai identitas pelaku.

"Kami sudah menemukan orangnya yang bertugas membuat pemalsuan itu. Sudah diceritakan semuanya kepada kami. Tidak saya sebutkan orangnya di sini. Itu kewenangan kepolisian untuk mengusut lebih jauh. Kami sudah memberikan bukti-bukti dari A sampai Z dan melaporkannya," tukas Mahfud.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ia telah melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Andi dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan putusan MK atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau