Pendidikan di solo

75 Persen Dana Bos Belum Dicairkan

Kompas.com - 30/05/2011, 16:42 WIB

SOLO, KOMPAS.com — Sekitar 75 persen dana bantuan operasional sekolah pada triwulan kedua tahun 2011 belum dicairkan SD dan SMP penerima BOS di Solo, Jawa Tengah.

Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan proses belajar-mengajar karena sekolah tidak memiliki uang untuk biaya operasional.

Data itu diperoleh dari hasil temuan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta melalui program Pengembangan Sistem Integritas, Akuntabilitas, dan Transparansi pada Anggaran Pendidikan.

Direktur Pattiro Surakarta Andwi Joko kepada wartawan, Senin (30/5/2011), mengatakan, sebagian besar SD dan SMP belum mencairkan BOS pada triwulan kedua karena mereka belum menyelesaikan laporan penggunan penggunaan dana BOS pada triwulan pertama.

Hal itu, lanjutnya, menunjukkan pertanggungjawaban sekolah yang masih belum optimal. Secara keseluruhan, alokasi dana BOS untuk SD dan SMP di Solo sekitar Rp 45,93 miliar. Dana bos tersebut diperuntukkan bagi 17.065 siswa SMP negeri, 43.612 siswa SD negeri, 14.537 siswa SMP swasta, dan 23.994 siswa SD swasta.

Pada triwulan pertama, pencairan sudah dilakukan semua sekolah sebesar Rp 11,48 miliar. Namun, pada triwulan kedua, hingga pertengahan Mei pencairan dana BOS oleh sekolah-sekolah di Solo baru sekitar Rp 2,95 miliar, atau sekitar 25 persen dari alokasi BOS pada triwulan kedua. Dengan kata lain, 75 persen dana BOS belum dicairkan oleh sekolah-sekolah penerima.

Menurut Andwi, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar-mengajar. "Sekolah yang belum mencairkan BOS bisa jadi akan mengutang terlebih dahulu kepada pihak lain, atau menarik iuran kepada masyarakat. Ini akan jadi masalah," katanya.

Ia menambahkan, dari keluhan yang disampaikan sejumlah SD, mereka mengalami kekurangan sumber daya manusia. Selama ini, hampir semua SD tidak memiliki tenaga tata usaha sehingga administrasi keuangan juga menjadi beban kepala sekolah.

Kesulitan membuat laporan, lanjutnya, terjadi karena sekolah harus mengacu pada standar indeks harga di daerah yang bersangkutan. Hal itu karena penyaluran BOS pada 2011 ini dilakukan melalui kas daerah. Kondisi itu berbeda dengan penyaluran BOS yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke tiap-tiap sekolah.

Oleh karena itu, menurut Andwi, perlu upaya asistensi kepada sekolah-sekolah tersebut. Peran komite sekolah harus dioptimalkan sehingga mereka bisa mendesak sekolah untuk segera menyelesaikan laporan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo Ichwan Dardiri mengatakan, sulitnya sekolah membuat laporan penggunaan dana BOS akibat birokrasi yang bertele-tele. Agar proses penyaluran BOS lancar dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar, pemerintah harus mempermudah laporan penggunaan BOS.

"Yang penting uang tidak dikorupsi," ujarnya.

Selain itu, pencairan dana BOS pada triwulan pertama juga terlambat, menjadi sekitar bulan April. Hal itu juga mengakibatkan keterlambatan belanja sekolah sehingga menimbulkan keterlambatan laporan.

Menurut dia, terlambatnya pencairan dana BOS akan mengakibatkan sekolah kesulitan keuangan. Padahal, di sisi lain, mereka sudah tidak boleh memungut biaya pendidikan dari siswa, sesuai dengan program sekolah gratis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau