Lingkungan

Mahasiswa Tolak Alih Fungsi TN Bogani

Kompas.com - 30/05/2011, 19:07 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Sekitar 50 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo berunjuk rasa menolak alih fungsi areal Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Dalam aksinya, mereka mengumpulkan tanda tangan menolak alih fungsi dalam kain raksasa berukuran 75 x 2 meter. Aksi ini mendapat dukungan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Pada aksi yang dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo, Senin (30/5/2011), mahasiswa membentangkan spanduk raksasa dengan tulisan "Tolak Perusahaan Tambang atau Gorontalo Jadi Danau". Mereka mengumpulkan tanda tangan dari para mahasiswa untuk mendukung aksi tersebut. Mahasiswa lantas berjalan menuju kantor Wali Kota Gorontalo yang berjarak sekitar dua kilometer dari kampus.

"Kami meminta dukungan segenap warga Gorontalo untuk menolak alih fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi pertambangan. Sebab, jika alih fungsi terwujud, rakyat Gorontalo akan menderita akibat kerusakan alam yang timbul dari kegiatan pertambangan itu," tutur koordinator aksi itu, Rifal Dako.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, dirinya mendukung penolakan alih fungsi taman nasional menjadi pertambangan. Menurut dia, banjir akan semakin mendera warga Kota Gorontalo jika alih fungsi terlaksana. Jika hutan di kawasan taman nasional habis akibat alih fungsi, Kota Gorontalo bakal menjadi danau karena tenggelam oleh banjir.

"Saya meminta mahasiswa untuk tidak berunjuk rasa kecil-kecilan seperti ini. Buatlah gerakan yang lebih besar. Dorong DPRD Provinsi Gorontalo untuk menghentikan rencana alih fungsi ini sebab pemerintah provinsilah yang mengeluarkan rekomendasi alih fungsi tersebut," kata Adhan sebelum membubuhkan tanda tangannya dalam spanduk yang dibawa mahasiswa.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, turut membubuhkan tanda tangan sebagai pernyataan dukungan menolak alih fungsi. Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Wakil Gubernur Gorontalo Toni Uloli. Pasalnya, Toni yang menandatangani izin pinjam pakai kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kepada PT Gorontalo Minerals, anak perusahaan PT Bumi Resources.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Gorontalo Minerals untuk melakukan eksplorasi di kawasan taman nasional tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SK 673/Menhut-II/2010 tentang izin pinjam kawasan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral atas nama PT Gorontalo Minerals.

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ditetapkan pada tahun 1991 dengan luas sekitar 300.000 hektar. Sekitar 19.000 hektar akan dialihfungsikan untuk pertambangan emas dan tembaga. Di tempat itu pula banyak terdapat satwa endemik, serta 400 jenis pohon dan 169 tanaman perdu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau