Todung: Jabatan Busyro Harusnya 4 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, isu masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Hal ini, menurutnya, karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait masa jabatan Busyro. Ada yang menyatakan Busyro bisa selesai masa jabatan pada akhir 2011 bersamaan dengan pimpinan lainnya.

Menurut Todung, seharusnya masa jabatan Busyro diperpanjang sesuai dengan pengaturan undang-undang tentang KPK. Hal ini diungkapkan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2011).

"Kalau melakukan penafsiran Undang-Undang 30 Tahun 2002, kami tidak melihat bahwa seluruh pimpinan KPK dipilih pada waktu bersamaan dan harus berakhir pada waktu yang bersamaan juga. Kalau untuk pimpinan KPK saat ini, Pak Busyro, dia kan mengisi kekosongan dan baru dilantik tahun 2010. Pemahaman kami mengenai makna calon angggota pengganti adalah mengganti kekosongan pimpinan karena dalam kaitan dengan Pasal 34 undang-undang itu, ketua atau wakil memegang jabatan selama empat tahun. Maka, terhadap pengganti ini juga harus diberi hak yang sama masa jabatan itu," jelas Todung.

Menurut Todung, dengan tetap memberikan kesempatan Busyro menjalani masa jabatan sesuai undang-undang itu, akan memberikan nilai efektivitas dan maksimalisasi terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari segi efektivitas, yang baru diangkat tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 bersama pimpinan lainnya tidak efektif karena singkatnya masa jabatan. Tidak terlalu menunjukkan asas manfaat dan maksimalisasi kinerja pimpinan KPK bagi masyarakat. Apalagi, dari segi cost dan waktu jelas ini lebih besar pengeluarannya lagi. Sudah mengeluarkan biaya besar dan waktu pemilihan, malah hanya diberikan kesempatan satu tahun," paparnya.

Seperti yang diketahui, Busyro resmi menjadi Ketua KPK pada Desember 2010. Saat itu ia mengisi kekosongan karena ketua sebelumnya, Antasari Azhar, terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi sejumlah analisis Todung, Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan, para hakim konstitusi akan menyimpulkan hasil penelaahan tersebut pada 7 Juni 2011. "Nanti kesimpulannya dua minggu lagi dan juga akan diputuskan hasil sidang ini setelah mendapat kesimpulan-kesimpulan hari ini," kata Mahfud menutup sidang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau