Veteran Siap Hadapi Laporan Polisi

Kompas.com - 31/05/2011, 19:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perusakan, pemukulan, dan pencurian separator ditanggapi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

LVRI mengaku siap membela anggotanya yang dilaporkan ke polisi. Hal ini disampaikan Kepala Humas LVRI Aziz M, Selasa (31/5/2011), saat dijumpai di kantor LVRI, Gedung LVRI, Plaza Semanggi, Jakarta. "Itu akan menjadi tanggung jawab institusi," ujarnya.

Aziz menjelaskan, anggota LVRI memang sempat emosi saat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) memasang separator di depan Plaza Semanggi pada Senin (30/5/2011) pagi.

"Mereka minta jangan dilas karena petugas itu mau mengelasnya supaya susah kita angkat lagi. Mungkin pada saat itu mereka sedikit emosi," ujarnya.

LVRI, lanjut Aziz, siap membantu anggotanya yang dilaporkan ke polisi. "Silakan saja kalau memang mau lapor ke polisi. Kami sebagai institusi akan tanggung jawab terhadap hal itu," paparnya.

Selain itu, Aziz juga membantah bahwa pihaknya telah sengaja mencuri separator jalan yang diletakkan Dishub di depan Plaza Semanggi. Menurutnya, separator jalan itu tidak dicuri, tetapi disimpan pihak LVRI.

Setelah kasus ini selesai, LVRI akan mengembalikannya kepada Dishub DKI Jakarta. Kepala Bantuan Hukum LVRI IP Silalahi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap anggota lembaga khusus ini harus melalui izin Presiden.

Pasalnya, pengurus LVRI diangkat oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Kalau mau memanggil ketua atau pengurus, polisi harus minta izin ke Presiden karena kami dilantik Presiden, sama dengan lembaga lain, seperti KPK dan Komnas HAM," ungkap Silalahi.

Pembentukan LVRI ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1967 tentang Veteran RI. Oleh karena itu, proses hukum bagi anggota LVRI harus melalui prosedur khusus.

"Ini lembaga khusus yang dibentuk oleh undang-undang dan anggaran dasar. Pengangkatan anggota juga berdasarkan Keppres," ujar Silalahi.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sudah melapor ke Polda Metro Jaya mengenai kasus kehilangan dan perusakan terkait masalah pembatas jalan (separator) di depan kompleks Gedung LVRI Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pelapornya adalah Kepala Bidang Penertiban Dishub DKI Arifin Hamoangan. Tanda bukti lapor bernomor TBL 1834/V/2011/PMJ Ditserse Um.

Hal yang dilaporkan adalah hilangnya 20 separator yang merupakan prasarana umum dari lokasi pembatas jalan di depan kompleks Gedung LVRI.

Selain itu, dilaporkan juga perusakan mobil Dishub dan pemukulan terhadap petugas Dishub oleh sekelompok orang yang berada di dekat lokasi separator.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau