JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perusakan, pemukulan, dan pencurian separator ditanggapi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
LVRI mengaku siap membela anggotanya yang dilaporkan ke polisi. Hal ini disampaikan Kepala Humas LVRI Aziz M, Selasa (31/5/2011), saat dijumpai di kantor LVRI, Gedung LVRI, Plaza Semanggi, Jakarta. "Itu akan menjadi tanggung jawab institusi," ujarnya.
Aziz menjelaskan, anggota LVRI memang sempat emosi saat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) memasang separator di depan Plaza Semanggi pada Senin (30/5/2011) pagi.
"Mereka minta jangan dilas karena petugas itu mau mengelasnya supaya susah kita angkat lagi. Mungkin pada saat itu mereka sedikit emosi," ujarnya.
LVRI, lanjut Aziz, siap membantu anggotanya yang dilaporkan ke polisi. "Silakan saja kalau memang mau lapor ke polisi. Kami sebagai institusi akan tanggung jawab terhadap hal itu," paparnya.
Selain itu, Aziz juga membantah bahwa pihaknya telah sengaja mencuri separator jalan yang diletakkan Dishub di depan Plaza Semanggi. Menurutnya, separator jalan itu tidak dicuri, tetapi disimpan pihak LVRI.
Setelah kasus ini selesai, LVRI akan mengembalikannya kepada Dishub DKI Jakarta. Kepala Bantuan Hukum LVRI IP Silalahi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap anggota lembaga khusus ini harus melalui izin Presiden.
Pasalnya, pengurus LVRI diangkat oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Kalau mau memanggil ketua atau pengurus, polisi harus minta izin ke Presiden karena kami dilantik Presiden, sama dengan lembaga lain, seperti KPK dan Komnas HAM," ungkap Silalahi.
Pembentukan LVRI ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1967 tentang Veteran RI. Oleh karena itu, proses hukum bagi anggota LVRI harus melalui prosedur khusus.
"Ini lembaga khusus yang dibentuk oleh undang-undang dan anggaran dasar. Pengangkatan anggota juga berdasarkan Keppres," ujar Silalahi.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sudah melapor ke Polda Metro Jaya mengenai kasus kehilangan dan perusakan terkait masalah pembatas jalan (separator) di depan kompleks Gedung LVRI Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelapornya adalah Kepala Bidang Penertiban Dishub DKI Arifin Hamoangan. Tanda bukti lapor bernomor TBL 1834/V/2011/PMJ Ditserse Um.
Hal yang dilaporkan adalah hilangnya 20 separator yang merupakan prasarana umum dari lokasi pembatas jalan di depan kompleks Gedung LVRI.
Selain itu, dilaporkan juga perusakan mobil Dishub dan pemukulan terhadap petugas Dishub oleh sekelompok orang yang berada di dekat lokasi separator.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang