Gayus Tambunan Kembali Diadili

Kompas.com - 01/06/2011, 04:38 WIB

Tangerang, Kompas - Mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan kembali diadili, kali ini dalam perkara dugaan pemalsuan paspor. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5), Gayus terancam pasal kumulatif.

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dakwaan alternatif, Pasal 266 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta dakwaan subsideritas Pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dakwaan dibacakan bergiliran oleh tim jaksa penuntut umum beranggotakan tujuh orang dipimpin Bambang Setyadi. Tim jaksa terdiri atas empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan tiga jaksa dari Kejaksaan Agung.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa diberi kesempatan bertanya. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan ketidakjelasannya mengenai isi dakwaan jaksa. Gayus antara lain mempertanyakan tempat penyelenggaraan sidang di PN Tangerang karena sejumlah saksi dan dugaan pembuatan paspor palsu berlokasi di Jakarta Timur. Ditanyakan juga tentang uraian foto-foto yang dinyatakan diambil dari surat elektronik (e-mail) terdakwa dan dari cetakan paspor Nomor T116444 atas nama Sony Laksono. ”Foto-foto itu bukan diambil dari e-mail saya. Foto-foto itu tak ada di e-mail saya,” kata Gayus.

Terdakwa Gayus yang menggunakan pakaian batik yang dipadukan dengan celana panjang berwarna gading itu juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat permohonan paspor dan difoto untuk pembuatan paspor. Terdakwa mengaku hanya pernah difoto untuk pembuatan asuransi.

Sidang sempat diskors selama satu jam dan kemudian dilanjutkan dengan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Hotma Sitompoel. Dalam nota keberatannya, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sebagian besar hal yang sudah ditanyakan terdakwa sewaktu pembacaan dakwaan.

Atas pertanyaan terdakwa, jaksa menyatakan akan menjawabnya dalam materi tuntutan. Sementara menanggapi nota keberatan penasihat hukum, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pada Selasa (7/6) mendatang.

Paspor palsu

Dalam dakwaan setebal 28 halaman itu, jaksa menjelaskan, awalnya ada pertemuan antara terdakwa dan tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat yang masih buron. Pertemuan dilaksanakan di rumah Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan tersebut membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada terdakwa bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.

Foto-foto tersebut dikirim Ari ke e-mail Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta terdakwa menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono.

Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

(PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau