Tata ruang bali

Ketika Upaya Menjaga Kesucian Pura Diperdebatkan

Kompas.com - 01/06/2011, 05:20 WIB

Januari lalu, tiba-tiba terbit Surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang ditujukan kepada Bupati Badung AA Gede Agung agar menertibkan 25 bangunan di sekitar Pura Luhur Uluwatu. Alasannya, bangunan yang sebagian besar adalah vila dengan bahasa asing dan tak berizin itu melanggar ketentuan radius kawasan tempat suci Pura Sad Khayangan yang minimal 5.000 meter dari pagar luar pura tersebut.

Bagi Gubernur, penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali sebagai pengejawantahan dari bhisama (seperti fatwa) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tahun 1994. Gubernur juga akan mengirim surat serupa kepada bupati/wali kota se-Bali yang di wilayahnya kedapatan bangunan yang melanggar ketentuan, khususnya kawasan suci.

Ternyata surat itu ditanggapi dengan protes. Protes tidak hanya datang dari si penerima surat, Bupati Badung, tetapi juga dari bupati/wali kota se-Bali yang berjumlah sembilan orang. Ketidakpuasan soal penegakan Perda RTRW ini masih berlanjut hingga Kamis (10/3). Sampai-sampai, DPRD Bali pun membentuk panitia khusus kajian Perda RTRW ini sebagai upaya mencari solusi masalah tersebut.

Bagi I Wayan Geriya, antropolog Universitas Udayana, ”perseteruan” ini seperti anomali spiritual. Ia tak mengerti mengapa protes itu muncul, padahal bhisama itu sudah menjadi dasar dan bertujuan baik. ”Saya justru tak bisa membayangkan Pulau Bali ini jika tanpa bhisama. Ada (bhisama) saja, rem pembangunan, khususnya untuk pariwisata, sudah mulai blong,” ujarnya sambil geleng- geleng kepala.

Ia teringat dengan kasus yang hampir serupa, yakni ketika sekitar 5.000 warga Bali berdemonstrasi dan memprotes pembangunan Nirwana Bali Resor (sekarang Pan Pasific) tahun 1993. Mereka protes karena bangunan itu mengganggu kesucian Pura Tanah Lot (Kabupaten Tabanan) sebab jaraknya dengan bangunan itu kurang dari dua kilometer. DPRD Bali pun meminta pembangunan dihentikan sampai ada solusi dari kedua pihak.

Kasus Nirwana Resor

Kasus ini menjadi salah satu alasan lahirnya bhisama PHDI pada tahun 1994. Dalam bhisama, Pura Tanah Lot masuk dalam Pura Dang Khayangan yang bangunannya minimal berada di radius dua kilometer dari pagar luar pura. Jadi, bangunan Nirwana Bali Resor pun dinilai melanggar.

Tak lama setelah munculnya keputusan PHDI itu, Gubernur Bali saat itu (tahun 1995), Ida Bagus Oka, memperbolehkan Nirwana Bali Resor melanjutkan pembangunannya, namun dengan syarat di antara bangunan resor dengan pura dibuat kawasan sabuk hijau (green belt). Akhirnya, masyarakat pun mau tak mau menerima keputusan itu hingga sekarang.

Wayan Geriya khawatir protes pembangunan Nirwana Bali Resor itu berulang kembali. Artinya, ia tak terlalu sepakat jika win-win solution menjadi alasan lahirnya keputusan penengah masalah di Pura Luhur Uluwatu. ”Mau jadi apa Pulau Bali ini jika semua lahan menjadi barang dagangan demi pariwisata,” ujarnya dengan nada melemah.

Kawasan suci di Pulau Dewata merupakan kawasan yang disucikan oleh umat Hindu Bali, seperti kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut, dan pantai. Sebab, itu semua menjadi simbol sumber kehidupan yang harus dijaga kelestarian dan keseimbangannya agar tetap abadi. Sementara kawasan tempat suci yang menjadi bagian dari kawasan suci adalah kawasan dalam radius tertentu di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya, sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian PHDI Pusat tahun 1994, yakni kawasan Pura Sad Khayangan, Pura Dang Khayangan, Pura Khayangan Tiga, dan pura lainnya.

Ketiganya memiliki ketentuan bangunan, terutama usaha yang radius lokasinya untuk Pura Sad Khayangan adalah minimal 5.000 meter dari sisi luar tembok pura. Pura Dang Khayangan radius minimal 2.000 meter, sementara Pura Kayangan Tiga atau pura lainnya sekurang-kurangnya apenimpug atau apenyengker, artinya tinggi tembok pura menjadi patokan lebar radiusnya.

Pura inti yang masuk dalam bhisama adalah pura yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Pura Sad Khayangan, Pura Lempuyangan Luhur, Pura Andakasa, Pura Batukaru, Pura Batur, Pura Goa Lawah, Pura Luhur Uluwatu, Pura Puncak Mangu. Juga Pura Agung Besakih, Pura Pusering Jagat, dan Pura Ketel Gumi.

Pura Luhur Uluwatu sendiri memang memiliki karisma dengan lokasinya berada di tebing Pantai Uluwatu. Setiap hari sekitar 900 wisatawan asing berkunjung ke sana, terutama untuk menikmati keindahan alam dan pura itu ketika matahari terbenam.

Demi Bali

Bupati Karangasem Wayan Geredeg, salah satu bupati yang memprotes penertiban dan mendorong revisi Perda RTRW, mengatakan, pihaknya bersama bupati lain dan wali kota sepakat bahwa penertiban itu tidak jelas. Alasannya, bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri? ”Kami tidak mampu jika harus memberikan kompensasi. Seharusnya Perda RTRW ini tidak perlu berlaku surut,” katanya.

Selain itu, para karyawan yang bekerja di hotel atau vila (bangunannya berada di dalam kawasan tempat suci) itu sebagian besar adalah masyarakat lokal. Jika bangunan itu ditertibkan dan bisa menyebabkan usaha itu ditutup, bagaimana dengan nasib para karyawannya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersikukuh penertiban akan berlanjut dan tidak ada revisi Perda RTRW. ”Ini demi Bali. Kami berupaya menegakkan bhisama dan sudah seharusnya menjadi patokan bersama yang patut dihormati,” tegasnya.

”Ya, saya berharap upaya menjaga kesucian pura ini tak lagi diperdebatkan. Saya pun berharap semua yang berseteru bisa lebih bijaksana menyikapi persoalan agar anomali spiritual ini segera berlalu,” kata Wayan Geriya berharap.

(Ayu Sulistyowati)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau