Bagi Gubernur, penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali sebagai pengejawantahan dari bhisama
Ternyata surat itu ditanggapi dengan protes. Protes tidak hanya datang dari si penerima surat, Bupati Badung, tetapi juga dari bupati/wali kota se-Bali yang berjumlah sembilan orang. Ketidakpuasan soal penegakan Perda RTRW ini masih berlanjut hingga Kamis (10/3). Sampai-sampai, DPRD Bali pun membentuk panitia khusus kajian Perda RTRW ini sebagai upaya mencari solusi masalah tersebut.
Bagi I Wayan Geriya, antropolog Universitas Udayana, ”perseteruan” ini seperti anomali spiritual. Ia tak mengerti mengapa protes itu muncul, padahal bhisama itu sudah menjadi dasar dan bertujuan baik. ”Saya justru tak bisa membayangkan Pulau Bali ini jika tanpa bhisama. Ada (bhisama) saja, rem pembangunan, khususnya untuk pariwisata, sudah mulai blong,” ujarnya sambil geleng- geleng kepala.
Ia teringat dengan kasus yang hampir serupa, yakni ketika sekitar 5.000 warga Bali berdemonstrasi dan memprotes pembangunan Nirwana Bali Resor (sekarang Pan Pasific) tahun 1993. Mereka protes karena bangunan itu mengganggu kesucian Pura Tanah Lot (Kabupaten Tabanan) sebab jaraknya dengan bangunan itu kurang dari dua kilometer. DPRD Bali pun meminta pembangunan dihentikan sampai ada solusi dari kedua pihak.
Kasus ini menjadi salah satu alasan lahirnya bhisama PHDI pada tahun 1994. Dalam bhisama, Pura Tanah Lot masuk dalam Pura Dang Khayangan yang bangunannya minimal berada di radius dua kilometer dari pagar luar pura. Jadi, bangunan Nirwana Bali Resor pun dinilai melanggar.
Tak lama setelah munculnya keputusan PHDI itu, Gubernur Bali saat itu (tahun 1995), Ida Bagus Oka, memperbolehkan Nirwana Bali Resor melanjutkan pembangunannya, namun dengan syarat di antara bangunan resor dengan pura dibuat kawasan sabuk hijau (green belt). Akhirnya, masyarakat pun mau tak mau menerima keputusan itu hingga sekarang.
Wayan Geriya khawatir protes pembangunan Nirwana Bali Resor itu berulang kembali. Artinya, ia tak terlalu sepakat jika win-win solution menjadi alasan lahirnya keputusan penengah masalah di Pura Luhur Uluwatu. ”Mau jadi apa Pulau Bali ini jika semua lahan menjadi barang dagangan demi pariwisata,” ujarnya dengan nada melemah.
Kawasan suci di Pulau Dewata merupakan kawasan yang disucikan oleh umat Hindu Bali, seperti kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut, dan pantai. Sebab, itu semua menjadi simbol sumber kehidupan yang harus dijaga kelestarian dan keseimbangannya agar tetap abadi. Sementara kawasan tempat suci yang menjadi bagian dari kawasan suci adalah kawasan dalam radius tertentu di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya, sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian PHDI Pusat tahun 1994, yakni kawasan Pura Sad Khayangan, Pura Dang Khayangan, Pura Khayangan Tiga, dan pura lainnya.
Ketiganya memiliki ketentuan bangunan, terutama usaha yang radius lokasinya untuk Pura Sad Khayangan adalah minimal 5.000 meter dari sisi luar tembok pura. Pura Dang Khayangan radius minimal 2.000 meter, sementara Pura Kayangan Tiga atau pura lainnya sekurang-kurangnya apenimpug atau apenyengker, artinya tinggi tembok pura menjadi patokan lebar radiusnya.
Pura inti yang masuk dalam bhisama adalah pura yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Pura Sad Khayangan, Pura Lempuyangan Luhur, Pura Andakasa, Pura Batukaru, Pura Batur, Pura Goa Lawah, Pura Luhur Uluwatu, Pura Puncak Mangu. Juga Pura Agung Besakih, Pura Pusering Jagat, dan Pura Ketel Gumi.
Pura Luhur Uluwatu sendiri memang memiliki karisma dengan lokasinya berada di tebing Pantai Uluwatu. Setiap hari sekitar 900 wisatawan asing berkunjung ke sana, terutama untuk menikmati keindahan alam dan pura itu ketika matahari terbenam.
Bupati Karangasem Wayan Geredeg, salah satu bupati yang memprotes penertiban dan mendorong revisi Perda RTRW, mengatakan, pihaknya bersama bupati lain dan wali kota sepakat bahwa penertiban itu tidak jelas. Alasannya, bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri? ”Kami tidak mampu jika harus memberikan kompensasi. Seharusnya Perda RTRW ini tidak perlu berlaku surut,” katanya.
Selain itu, para karyawan yang bekerja di hotel atau vila (bangunannya berada di dalam kawasan tempat suci) itu sebagian besar adalah masyarakat lokal. Jika bangunan itu ditertibkan dan bisa menyebabkan usaha itu ditutup, bagaimana dengan nasib para karyawannya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersikukuh penertiban akan berlanjut dan tidak ada revisi Perda RTRW. ”Ini demi Bali. Kami berupaya menegakkan bhisama dan sudah seharusnya menjadi patokan bersama yang patut dihormati,” tegasnya.
”Ya, saya berharap upaya menjaga kesucian pura ini tak lagi diperdebatkan. Saya pun berharap semua yang berseteru bisa lebih bijaksana menyikapi persoalan agar anomali spiritual ini segera berlalu,” kata Wayan Geriya berharap.