Penangkapan hakim

Status Hakim S Naik Menjadi Tersangka

Kompas.com - 02/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak pukul 14.00 WIB, terkait dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan keluarnya surat perintah penyidikan itu, status hakim S dan PW naik menjadi tersangka.

"Sekarang statusnya naik menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan yang tadi berlangsung," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Hakim S dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal itu kurang lebih berhubungan dengan hakim tidak diperbolehkan menerima suap.

Johan Budi juga meralat keterangannya tentang barang bukti di awal. Selain mobil Mitsubishi Pajero dan uang Rp 250 juta, barang bukti yang sekarang sudah diamankan oleh KPK adalah dua telepon selular (polsel), selain ponsel yang dipegang oleh hakim S.

Jumlah mata uang asing yang diamankan oleh KPK pun diralat oleh Johan Budi menjadi 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 142.353 juta.

Sampai saat ini, keduanya masih diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan penahanan. Hakim S rencananya akan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan PW akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan penahanan 20 hari pertama.

Rencananya, paling lambat malam ini mereka akan dibawa ke dua tempat penahanan itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau