Hukum

Ini Perkara yang Divonis Bebas Hakim S

Kompas.com - 03/06/2011, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah kasus yang ditangani hakim Syarifuddin dan divonis bebas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho melalui catatan ICW yang dilansir pada sejumlah media, Jumat (3/6/2011). Kasus-kasus tersebut ditangani oleh hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut data kasus yang divonis bebas seperti dilansir ICW.

1. Bisnis "Voice Over Internet Protovol (VOIP)" senilai Rp 44,9 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Januari 2008. Saat itu, hakim Syarifuddin sebagai anggota majelis hakim. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu R Heru Suyanto, dan mantan Deputi Kadivre VII Eddy Sarwono. Para terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, namun dibebaskan oleh pengadilan saat itu.

2. Kasus kredit fiktif BNI senilai Rp 27 miliar pada Februari 2009 di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus tersebut adalah Direktur PT A'Tiga, HTajang, dan Basri Adbah. Dalam kasus ini, hakim Syarifuddin sebagai Ketua Majelis Hakim. Dari data ICW, kasus ini  belum sampai pada tuntutan jaksa. Belum ada keterangan selanjutnya bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

3. Kasus pengadaan pupuk dengan jumlah 12.000 ton yang ditangani pada Februari 2009. Tak disebutkan nilai uang dalam pengadaan pupuk tersebut. Terdakwa dalam kasus itu adalah mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV Damayanto Sutejo. Ia dituntut 2 tahun penjara, tetapi diputus bebas. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar saat itu.

4. Kasus Dana APBD tahun 2003-2004 pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp 630 juta pada September 2008. Hakim Syarifuddin menjadi anggota majelis hakim, dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004. Tuntutan JPU pada terdakwa adalah 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.

5. Kasus penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba, dituntut 5 tahun penjara dengan hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim pada 28 Januari 2009.

6. Kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 Kab Luwu senilai Rp 1,5 Miliar. Dalam kasus ini  terdapat 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Mereka dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakim pada sidang vonis bebas yang digelar 23 Maret 2009 itu.

7.Masih dengan kasus yang sama, yaitu kasus APBD Kab Luwu Tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Hakim Syarifuddin sebagai ketua majelis di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa kasus ini adalah dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004. Sidang vonis putusan bebas dilakukan pada 25 Maret 2009.

Terakhir, Emerson menyebutkan, salah satu kasus yang juga tengah disorot ICW adalah kasus dugaan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 22,5 miliar. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Mei 2011. Terdakwa kasus itu adalah Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin Najamuddin. Terkait kasus Agusrin, menurut Emerson, hakim Syarifuddin mendapat pemantauan KY saat memimpin sidang Agusrin di PN Jakarta Pusat.

"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin. Saat digelar kasus ini sempat mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial karena diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus," ujar Emerson.

Sebelumnya, ICW menyebut, setidaknya ada 30 kasus dugaan korupsi yang divonis bebas oleh Syarifuddin. Menanggapi sejumlah kasus dugaan korupsi yang divonis bebas saat hakim Syarifuddin menjadi salah satu dari majelis hakim ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengaku tak banyak tahu soal perkara-perkara yang dipegang oleh hakim Syarifuddin. "Saya tidak tahu soal S melakukan itu. Tapi saya sering dengar beliau melepaskan (vonis bebas) beberapa kasus. Tapi saya tidak begitu tahu kasus apa itu, katanya itu waktu bertugas di Makassar," tukas Suwidya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau