Penangkapan hakim

Apa Kata Tetangga soal Hakim Syarifuddin?

Kompas.com - 03/06/2011, 15:51 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com — Penangkapan hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam lalu ikut mengejutkan para tetangga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kampung halaman Syarifuddin.

Pasalnya, hakim yang diciduk saat menerima suap yang diduga berkaitan dengan perkara kepailitan PT SCI yang ditanganinya itu dikenal sebagai pribadi yang sederhana, baik, dan mudah bergaul. Ia adalah putra sulung dari 9 bersaudara.

Taufik, salah seorang tetangga Syarifuddin, Jumat (3/6/2011), mengaku sempat tidak percaya ketika melihat pemberitaan terkait penangkapan Syarifuddin di televisi. Bahkan untuk menyakinkan, beberapa kali lelaki ini mendekati televisi agar wajah si hakim terlihat lebih jelas.

Hasilnya, meski wajahnya ditutupi kain saat penangkapan, Taufik mengaku yakin kalau yang digiring ke dalam mobil tersebut adalah Syarifuddin. "Dari segi ciri-ciri fisik, memang betul dia, Syarif tetangga kami. Betul-betul tidak bisa dipercaya kalau bisa terjerat KPK. Kasus penyuapan pula," paparnya.

Di mata tetangganya, hakim Syarifuddin tidak hanya dikenal ramah, tapi perilaku dan penampilannya pun tidak berlebihan. Taufik mengaku, terakhir bertemu Syarifuddin dua tahun lalu, saat ibunya meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan Taufik yang mengaku kerap bercengkerama dengan Syarifuddin, dalam setiap kesempatan, ia tidak pernah melihat hakim tersebut menggunakan fasilitas kedinasan. "Penampilannya biasa-biasa saja. Tidak ada yang berlebihan. Makanya kami kaget ketika tahu Syarif ditangkap KPK," jelasnya.

Sementara itu, Ratna, tetangga hakim Syarifuddin yang lainnya, mengatakan saat ini rumah Syarifuddin di Jalan Mangga Tengah Parepare hanya dihuni istri dan orangtua Syarifuddin.

Belakangan, rumah tersebut terasa sunyi. Perilaku dan keseharian Syarifuddin yang mudah bergaul dengan siapa saja menjadi alasan warga Kota Parepare heran dengan penangkapan hakim. "Betul-betul musibah besar bagi keluarga Syarif," tandasnya.

Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.

Syarifuddin ditangkap di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar Amerika Serikat, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau