Dugaan suap

KY Imbau MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

Kompas.com - 03/06/2011, 17:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan sementara hakim Syarifuddin, yang menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991, seorang hakim yang disangka terlibat suatu tindak pidana wajib diberhentikan sementara.

"KY mengingatkan MA untuk memberhentikan sementara," kata Asep saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Asep, pemberhentian sementara harus dilakukan demi kepentingan penyidikan terhadap hakim Syarifuddin. Sebelumnya, Asep juga menyampaikan bahwa KY selaku institusi pengawas eksternal hakim merasa prihatin dengan adanya hakim yang diduga terlibat tindak pidana. Tindakan hakim tersebut, kata Asep, akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan, masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela atau tindak pidana yang akan membuat kepercayaan publik ke dunia peradilan semakin terpuruk," papar Asep.

KY, lanjut Asep, berharap agar peristiwa tertangkapnya hakim Syarifuddin dapat dijadikan momentum semua pihak, terutama MA sebagai lembaga pengawas internal hakim untuk membenahi organisasinya. "Dan (membenahi) SDM (sumber daya manusia) secara lebih optimal," tandasnya.

Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Keduanya ditangkap pada Rabu (1/6/2011) malam lalu, dengan bukti uang senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing. Adapun hakim Syarifuddin adalah salah satu hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Terkait penanganan kasus Agusrin, KY tengah meneliti putusan vonis bebas tersebut. KY tengah meneliti ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim kasus itu. Hasil penelitian KY tersebut, kata Asep, akan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA. Selain itu, Asep juga mengatakan, KY akan menelusuri dugaan pelanggaran etika oleh hakim Syarifuddin terkait penanganan perkara PT SCI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau