Usut Dugaan Suap di Kasus Agusrin

Kompas.com - 04/06/2011, 05:01 WIB

Jakarta, Kompas - Penangkapan hakim peng- awas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi makin mempertegas adanya mafia hukum dalam peradilan di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri lebih jauh, tidak hanya terpaku pada perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. ”Prinsipnya, soal penangkapan itu menguatkan dugaan perilaku menyimpang hakim Syarifuddin,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Hendrik D Sirait di Jakarta, Jumat (3/6).

Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang merupakan aliansi PBHI, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (Somasi Unas) menyatakan, sebenarnya dugaan Syarifuddin adalah hakim ”kotor” sudah terendus saat menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, yang juga politikus Partai Demokrat, Agusrin M Najamudin. Agusrin diadili dalam perkara dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 21.323.420.895,66.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin memvonis bebas Agusrin. Menjelang vonis, telah beredar di masyarakat Bengkulu tentang kabar hakim yang akan memvonis bebas Agusrin. Ternyata kabar miring itu jadi kenyataan.

Sudah terendus

Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor sudah mengendus keganjilan dalam persidangan, di antaranya ketika hakim (Syarifuddin) selalu mencecar dan memojokkan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin. Namun sebaliknya, hakim memberi kesempatan begitu besar kepada saksi-saksi yang meringankan untuk membela Agusrin.

Terkait dengan keganjilan itu, aliansi tersebut mengadukan perilaku Syarifuddin ke Komisi Yudisial (KY) pada 23 Maret. KY berjanji akan menurunkan tim untuk memantau persidangan. Namun, hingga kini belum jelas apa tindak lanjut KY.

”Kami sudah menyurati KPK, Komisi Yudisial, Ketua PN Jakpus, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Surat pertama 24 Februari 2011, surat kedua Maret 2011, dan surat ketiga 23 Mei 2011, sehari sebelum putusan,” kata Hendra Hasanuddin dari PKBHB.

Untuk mempermudah dan melegitimasi pengusutan atas dugaan praktik suap lainnya yang melibatkan Syarifuddin, aliansi mendesak KPK untuk membuat terobosan hukum dengan melibatkan KY karena lembaga pengawasan hakim itu tengah memeriksa dan menyelidiki kejanggalan kasus-kasus yang ditangani Syarifuddin, temasuk kejanggalan vonis bebas Agusrin.

Selain itu, mereka juga meminta KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan melalui rekening Syarifuddin dan orang terdekatnya.

Khusus untuk perkara Agusrin, yang kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA), aliansi mendesak Ketua MA Harifin A Tumpa menunjuk langsung hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim di tingkat kasasi. Penunjukan Artidjo menjadi penting karena dia adalah salah satu hakim agung yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas serta profesional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, Kejagung telah mengajukan kasasi ke MA atas vonis Agusrin. Menurut Noor, ada tiga hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam pengajuan kasasi, yakni ada penetapan hakim yang tidak tepat, penyalahgunaan kewenangan oleh hakim, dan proses peradilan tidak sesuai dengan aturan. (LOK/ANA/FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau