Dugaan korupsi

Atasan Gayus Disidang di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 06/06/2011, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2011). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Bambang adalah atasan Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah divonis di PN Jakarta Selatan pada Januari lalu.

"Terkait perkara PT SAT (Surat Alam Tunggal), sebagai atasannya Gayus," kata Bambang, saat memasuki Pengadilan Tipikor.

Bambang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak bersama Gayus H Tambunan. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan PT Surat Alam Tunggal yang diduga merugikan negara Rp 570 juta. Nama Bambang disebut dalam putusan kasus Gayus yang dibacakan 19 Januari 2011. Salah satu butir putusan menyebutkan, Gayus bersama-sama Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarto dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang dapat merugikan negara. Bambang lantas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuduhan tersebut, Bambang mengelak. "Aku enggak dapat duit apa-apa kok, gimana mau memperkaya diri sendiri?" tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dari hasil fakta persidangan Gayus, diduga Bambang tidak cermat dalam melihat hasil penelitian Gayus atas keberatan pajak PT SAT. Ia dinilai langsung menyetujui keberatan banding PT SAT yang ternyata menyalahi prosedur tersebut.

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi terkait PT SAT telah divonis. Mereka adalah Gayus H Tambunan yang divonis 7 tahun penjara kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dalam putusan banding, Maruli Pandapotan Manurung yang divonis 2,5 tahun, dan Humala Napitupulu yang divonis 2 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau