Dugaan suap wisma atlet

KPK Pastikan Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 06/06/2011, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, belum dapat dipastikan kapan persisnya jadwal pemeriksaan terhadap Nazaruddin.

"Pasti dipanggil," kata Johan.

Ia melanjutkan, status cekal terhadap Nazaruddin yang dimohonkan KPK kepada Keimigrasian menunjukkan bahwa keterangan politikus Partai Demokrat itu penting dan tidak mungkin diabaikan. Dengan demikian, KPK pasti akan memeriksanya. "Dari enam yang dicekal, tinggal Nazaruddin doang yang belum (diperiksa)," kata Johan.

Terkait pemeriksaan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk menerbitkan surat cegah terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. Mereka yang dicegah adalah Nazaruddin, Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), Johanes Adi Widodo (Direktur Operasional PT DGI), Laurencius Teguh Khasanto (Direktur Keuangan PT DGI), Yulianis (bagian keuangan PT Anak Negeri), dan Oktarina Furi (bagian keuangan PT Anak Negeri).

Selain Nazar, saksi-saksi yang dicegah telah menjalani pemeriksaan di KPK. Pencegahan terhadap saksi-saksi tersebut dibutuhkan demi kepentingan penyidikan.

"Kalau sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri," ucap Johan.

Selain mencegah keenamnya, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris.

Nama Nazaruddin masuk dalam pusaran kasus ini setelah mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan dugaan keterlibatannya sebagai atasan Rosa. Namun, sehari sebelum dicegah ke luar negeri, Nazaruddin telah bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau