Mulai 2014

Barang Tambang Dilarang Diekspor

Kompas.com - 07/06/2011, 07:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menargetkan melarang ekspor barang tambang mentah mulai tahun 2014. Itu berarti pemerintah harus mendorong pembangunan industri pengolahan barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Senin (6/6/2011).

”Renegosiasi harus dilakukan dengan tetap menghormati kontrak. Namun, penerimaan negara dari royalti harus menjadi perhatian dan ada keadilan. Renegosiasi ini dilakukan tim yang terdiri dari menteri koordinator perekonomian serta menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM),” ungkap Hatta.

Target melarang ekspor barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari tugas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang dibentuk pemerintah. Komite ini dibentuk dengan tugas melaksanakan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menegaskan, pemerintah akan melakukan renegosiasi sejumlah kontrak karya perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Amir Sambodo, secara terpisah, mengingatkan, kontrak-kontrak pertambangan berkapasitas besar sebaiknya masuk dalam daftar prioritas pemerintah untuk direnegosiasi, termasuk area tambang Freeport yang ditelantarkan.

”Renegosiasi harus dimulai dari kontrak tambang besar agar memberikan manfaat maksimal untuk negara. Contohnya lahan tambang yang belum dipakai Freeport. Lahan Freeport yang ada sekarang saja belum habis sudah ada kontrak lain di Freeport B. Itu perlu dikaji,” kata Sambodo.

Badan Geologi Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menyebutkan, kini Freeport Indonesia memiliki dua kontrak karya. Kontrak pertama meliputi produksi emas pada lahan 10.000 hektar dengan status aktif. Kontrak karya kedua masih bersifat ditunda pada lahan 202.905 hektar.

Freeport beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang menjadi hingga tahun 2021. (EVY/OIN)

Lebih Lengkap Baca KOMPAS

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau