Di mana nunun?

Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?

Kompas.com - 08/06/2011, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi telah mencabut kepemilikan paspor atas nama Nunun Nurbaeti pada 26 Mei 2011. Pencabutan paspor itu menusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, sejak tahun 2010 lalu, keberadaan Nunun menjadi misteri. Panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah dipenuhi. Wanita berusia 60 tahun tersebut dikabarkan melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan terakhir Kamboja. Jika sampai detik ini Nunun masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negara, pertanyaannya, paspor apa yang digunakan oleh Nunun?

Menurut, staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, pihaknya tidak tahu-menahu jika Nunun melakukan perjalanan ke negara lain setelah paspornya dicabut. Itu karena Ditjen Imigrasi sendiri tak tahu lokasi keberadaan Nunun saat ini. Namun, ia memastikan paspor Nunun hanya ada satu dan dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Dari data yang kami (Ditjen Imigrasi) miliki, yang bersangkutan (Nunun Nurbaeti) hanya memiliki satu paspor saat terakhir berangkat dari Indonesia ke luar negeri. Pembuatan paspornya di Kanim Kelas I Jakarta Selatan pada 11 November 2009. Kalau seandainya paspor sudah dicabut, tapi ternyata beliau masih lintas negara, yang perlu dipertanyakan, mengapa negara-negara tersebut mau dilintasi oleh orang yang tidak memiliki paspor," tutur Herawan kepada Kompas.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Mengenai kemungkinan adanya paspor palsu, Herawan mengaku tak mengetahuinya. Namun, menurutnya, jika memang ada kemungkinan pemalsuan paspor, Nunun bisa dikenai Pasal 126a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan secara garis besar orang yang melakukan perjalanan dengan dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan akan dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih tetap digunakan atau diberikan kepada orang lain untuk digunakan masuk atau keluar Indonesia, hukumannya juga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Itu tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126b," lanjut Herawan.

Dengan dicabutnya paspor, menurutnya, seharusnya Nunun tak bisa lagi melakukan perjalanan ke berbagai negara, kecuali kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke penegak hukum. "Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih melakukan perjalanan lintas negara, ya berarti perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (kemungkinan paspor palsu). KPK juga sudah bekerja sama dengan Kemenlu untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah negara, seharusnya jika sudah ada pelarangan dan pencabutan ke negara-negara tidak ada lagi yang membiarkannya masuk ke negara lain," ujarnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Nunun tak pernah kembali ke Tanah Air sejak 23 Februari 2010. Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014 dengan nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi, masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," tutur Herawan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau