Pemeriksaan kpk

Nazar Dipanggil, Istrinya Juga Dipanggil

Kompas.com - 08/06/2011, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil politikus Demokrat, M Nazaruddin, pekan ini. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan memanggil Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Namun, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kasus yang berbeda.

"Minggu ini kami panggil (Nazar) termasuk istrinya Neneng Sri Wahyuni," ungkapnya di Gedung DPR, Rabu (8/6/2011).

Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharam. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram serta dua rekanannya, direksi PT DGI Muhammad El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang.

Sementara itu, Neneng dipanggil sebagai saksi untuk kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menambahkan,  pekan ini KPK akan fokus untuk pemanggilan Nazaruddin dan istrinya.

Nazaruddin sendiri, seperti diungkapkan tim khusus Demokrat yang menemuinya, masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Sejak 23 Mei 2011, anggota Komisi VII itu bertolak ke Singapura. Akan tetapi, ia tak mau mengungkapkan lokasi ia menjalani pengobatan. Nazaruddin berjanji akan kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau