Paskah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2011, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6).

Paskah dituntut bersama empat terdakwa lain dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sidang pada hari yang sama menuntut 20 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang terlibat perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi lima berkas tuntutan.

Berkas pertama terdiri dari empat politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut keempat terdakwa pidana penjara selama 2,5 tahun dan merampas harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Besaran harta yang dirampas berbeda-beda. Ni Luh Rp 500 juta, Sutanto Rp 600 juta, Suwarno Rp 500 juta, dan Matheos Rp 350 juta.

Pada berkas kedua, jaksa KPK menuntut empat politisi PDI-P lainnya, yakni Panda Nababan, Angelina Patisiana, Budiningsih, dan M Iqbal. Persidangan keempat terdakwa yang dimulai pukul 16.00 molor dari jadwal yang ditentukan dan diwarnai dua kali skorsing. Skorsing pertama saat majelis hakim terpaksa berdiskusi saat penasihat hukum Panda, Juniver Girsang, mendesak jaksa menghadirkan Hamka Yandu, Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso (sekretaris Dudhie Makmun Murod). Namun, jaksa yang diketuai M Rum merasa keterangan ketiga saksi tidak diperlukan lagi karena sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Juniver ketiga saksi ini akan bisa membuktikan Panda tak pernah menerima cek perjalanan dan tak pernah bertemu Nunun. ”Ketiga saksi ini sangat fundamental dan bisa menjelaskan apakah Panda menerima cek perjalanan atau tidak. Ternyata menurut keterangan di BAP, Panda tidak menerima, sedangkan di dakwaan Panda menerima,” kata Juniver.

Sidang juga molor karena Panda meminta berkas tuntutan setebal 271 halaman dibacakan semua oleh jaksa. Majelis hakim kemudian menskors kembali sidang saat memasuki maghrib dan baru memulai kembali sidang pada pukul 21.00. Di sela itu, jaksa KPK menuntut tiga berkas terdakwa lainnya, berkas dua politisi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Daniel Tanjung dan Sofyan Usman, serta berkas lima politisi Partai Golkar, yakni Asep Ruhiman, Tengku Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.

Sementara itu, kemarin anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kota Padang. Djufri, mantan Wali Kota Bukittinggi, selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Muara, Kota Padang, selama 20 hari ke depan. ”Ya, ini kan proses hukum. Tidak ada orang lain (yang harus terlibat),” kata Djufri saat dibawa ke dalam mobil tahanan. (INK/BIL)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau