Jaminan sosial

Panja RUU BPJS Baru Sepakati Dua Hal

Kompas.com - 09/06/2011, 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bersama pemerintah baru menghasilkan bentuk dan jumlah BPJS. Pemerintah dan DPR masih belum menyepakati sejumlah hal antara lain soal kepesertaan dan iuran, definisi dana amanat; bantuan iuran; dan dewan jaminan sosial, serta pencantuman sembilan prinsip jaminan sosial dalam RUU BPJS.

Anggota Panja dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan hal ini di Jakarta, Rabu (8/6). Rapat dipimpin Ketua Panja RUU BPJS dari Fraksi PG Ferdiansyah dengan wakil pemerintah Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida.

Pemerintah sepakat, BPJS berbentuk nirlaba dan terdiri dari dua badan, tetapi pemerintah menolak memasukkan bab kepesertaan dan iuran dengan alasan sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rieke mengatakan, pemerintah menilai kedua hal itu cukup dibuat peraturan pelaksanaan.

Hal ini mengakibatkan bab yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk definisi penerima bantuan iuran, hilang. Hal krusial lain adalah pemerintah mementahkan lagi kesepakatan definisi dana amanat, bantuan iuran, dan dewan jaminan sosial, yang dibuat pada Senin, 30 Mei 2011, serta menolak sembilan prinsip jaminan sosial masuk RUU BPJS sesuai rapat hari Rabu, 25 Mei 2011.

”Prinsip gotong royong dalam RUU BPJS mau dihilangkan. Prinsip ini tidak mungkin dihilangkan karena gotong royong adalah roh SJSN,” ujar Rieke.

Secara terpisah, Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Komite Aksi Jaminan Sosial Surya Tjandra meminta Panitia Kerja DPR tentang Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lebih taktis menghadapi pemerintah. Masa pembahasan RUU BPJS yang tersisa 24 hari lagi harus disikapi dengan cara dan etos kerja lebih efektif dan cerdas.

Panja DPR harus lebih siap sebelum dan selama pembahasan dengan bekal kemampuan dan analisis serta usul yang konkret dan substantif untuk bisa mengimbangi pemerintah.

Rapat panja tahap pertama berlangsung tertutup sejak Senin sampai Rabu di hotel berbintang lima di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Anggota Panja RUU BPJS dari Fraksi PKB Chusnunia menyarankan, mulai Jumat, rapat hendaknya di gedung DPR demi efektivitas waktu dan anggaran. (ham/har)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau