Jakarta, Kompas -
Anggota Panja dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan hal ini di Jakarta, Rabu (8/6). Rapat dipimpin Ketua Panja RUU BPJS dari Fraksi PG Ferdiansyah dengan wakil pemerintah Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida.
Pemerintah sepakat, BPJS berbentuk nirlaba dan terdiri dari dua badan, tetapi pemerintah menolak memasukkan bab kepesertaan dan iuran dengan alasan sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Rieke mengatakan, pemerintah menilai kedua hal itu cukup dibuat peraturan pelaksanaan.
Hal ini mengakibatkan bab yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk definisi penerima bantuan iuran, hilang. Hal krusial lain adalah pemerintah mementahkan lagi kesepakatan definisi dana amanat, bantuan iuran, dan dewan jaminan sosial, yang dibuat pada Senin, 30 Mei 2011, serta menolak sembilan prinsip jaminan sosial masuk RUU BPJS sesuai rapat hari Rabu, 25 Mei 2011.
”Prinsip gotong royong dalam RUU BPJS mau dihilangkan. Prinsip ini tidak mungkin dihilangkan karena gotong royong adalah roh SJSN,” ujar Rieke.
Secara terpisah, Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Komite Aksi Jaminan Sosial Surya Tjandra meminta Panitia Kerja DPR tentang Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lebih taktis menghadapi pemerintah. Masa pembahasan RUU BPJS yang tersisa 24 hari lagi harus disikapi dengan cara dan etos kerja lebih efektif dan cerdas.
Panja DPR harus lebih siap sebelum dan selama pembahasan dengan bekal kemampuan dan analisis serta usul yang konkret dan substantif untuk bisa mengimbangi pemerintah.
Rapat panja tahap pertama berlangsung tertutup sejak Senin sampai Rabu di hotel berbintang lima di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Anggota Panja RUU BPJS dari Fraksi PKB Chusnunia menyarankan, mulai Jumat, rapat hendaknya di gedung DPR demi efektivitas waktu dan anggaran.