ICW: Nazar di Wisma Atlet, Jangan Dilupakan

Kompas.com - 09/06/2011, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Tama S Langkun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melupakan dugaan keterlibatan matan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait dugaan suap wisma atlet yang masuk ke rekening Nazaruddin. "Kita berharap KPK juga mengusutnya, tidak hanya gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,  tetapi juga undang-undang pencucian uang," katanya saat dihubungi, Kamis (9/6/2011).

Hal tersebut disampaikan Tama menanggapi rencana KPK memeriksa Nazaruddin di luar kasus Wisma Atlet SEA Games. Seperti diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin pada Jumat (10/6/2011) terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional) 2007. Belum diketahui keterkaitan Nazar dalam kasus tersebut.

Menurut Tama, pimpinan KPK harus tegas dalam memutuskan, akan memanggil Nazaruddin atau tidak dalam kasus tersebut. "Karena namanya, kan, sudah disebut-sebut, KPK sudah tanda tangani pencegahan (terhadap Nazaruddin)," ujar Tama.

Ia juga mengkritisi sikap jajaran pimpinan KPK yang selama ini berbeda satu sama lain dalam menanggapi rencana pemanggilan Nazar. Menurut Tama, pernyataan pimpinan yang berbeda satu sama lain itu justru menimbulkan persepsi publik tentang buruknya koordinasi antar-pimpinan.

"Pimpinan bilang mau panggil, lainnya belum. Ada lagi yang bilang pasti dipanggil," kata Tama.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas (8/6/2011) mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Nazar dalam pekan ini. Wakil Ketua KPK Haryono Umar (6/6/2011) mengatakan bahwa waktu pemanggilan Nazar tergantung penyidik. Menurut Tama, pimpinan KPK tak dapat lepas tangan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Karena kerja penyidik, kan, tergantung pimpinannya, sejauh mana pimpinan bisa mengarahkan dan memimpin," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau