KENDAL, KOMPAS.com — Polisi Resor Kendal, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil koplo di dalam lembaga pemasyarakatan Kelas II Kendal, Jawa Tengah.
Lima orang yang terlibat dalam peredaran itu adalah empat narapidana (napi) dan seorang mantan napi. Petugas juga berhasil mengamankan ribuan pil koplo jenis dextro yang telah diselundupkan dari luar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, yang didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Bagio Prayitno, mengatakan, mereka berhasil menangkap bandar pil koplo M Junawi alias Jon (26), napi kasus pencabulan anak yang sudah mendekam di tahanan selama 2 tahun, warga Pidodo Wetan, Patebon, Kabupaten, Kendal, dan penyalurnya, Nur Wahid alias Demit (22), warga Sukorejo, Kendal, mantan napi yang bebas tiga bulan lalu.
"Dalam kesempatan itu, kami juga menangkap Budi Mulyani, Bahtiar, dan Arifin, semuanya napi lapas kelas dua Kendal yang menjadi konsumen obat koplo," kata Agus Suryo Nugroho, Kamis (9/6/2011).
Agus menambahkan, peredaran dan transaksi narkoba di dalam lapas sudah tercium sejak tiga bulan lalu, tetapi penangkapan baru berhasil dilakukan pada Selasa lalu. Ia mengakui, penyaluran narkoba tersebut terbilang rapi. Pasalnya, mereka bisa mengelabui petugas lapas dan berhasil menyelundupkan narkoba lewat celah pintu belakang yang tidak terjaga. "Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan cara meminta keterangan kepada beberapa pihak yang terkait," ujarnya.
Kepada petugas, M Junawi mengaku sudah lebih dari tiga bulan menjadi bandar pil koplo jenis dextro di dalam Lapas Kendal. Obat terlarang tersebut ia dapatkan dari Nur Wahid Alias Demit, mantan napi yang dikenalnya ketika berada di dalam lapas.
Ia menggunakan telepon genggam apabila memesan pil itu. Untuk mengelabui petugas lapas, ribuan pil koplo dan dextro tersebut diselundupkan melalui celah pintu belakang lapas yang tidak dijaga. "Sebelumnya, saya berjanjian dengan Nur Wahid di pintu belakang. Setelah penjaga lengah, kami mendekat ke pintu dan bertransaksi," kata Junawi.
Junawi menambahkan, untuk mendapatkan 1.500 butir pil, ia hanya mengeluarkan uang
Rp 200.000. Obat koplo itu kemudian ia kemas di kertas koran, masing-masing 15 butir, dan dijual kepada napi lain. "Satu bungkus yang berisi 15 obat biasanya ditukar dengan sebungkus rokok," katanya.
Budi Mulyani, pemakai obat yang juga diamankan polisi, mengaku ia mengonsumsi obat tersebut supaya bisa tidur. Pasalnya, ia merasa kesulitan tidur atau tidurnya tidak nyenyak sebelum minum obat itu. "Supaya tidurnya nyeyak," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang