DPR Terima Surat Pemanggilan Nazar

Kompas.com - 09/06/2011, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII DPR  mengaku telah menerima surat pemanggilan terhadap anggota Komisi VII DPR,  M Nazaruddin, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi VII Teuku Rifky Harsya mengatakan, surat diterima Selasa lalu.

"Iya, betul, sudah diterima," ujarnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (9/6/2011). Menurut dia, surat diterima dalam amplop coklat tertutup pada sore hari sekitar pukul 15.00.

Rifky mengatakan, surat langsung dialamatkan pada nama Nazaruddin ke Sekretariat Komisi VII. Setelah menerima, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, surat langsung dikirim Sekretariat Komisi ke Sekretariat Fraksi Demokrat hari itu juga.

Rifky mengaku belum memberitahukannya langsung kepada Nazaruddin. "Saya hanya menerima, saya tidak berkomunikasi dengan Pak Nazaruddin," katanya.

Surat pemanggilan dari aparat penegak hukum biasa dilayangkan tiga hari sebelum waktu pemanggilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, besok.

Menurut pimpinan KPK kemarin, Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau