Surat KPK ke Rumah Nazaruddin Ditolak

Kompas.com - 09/06/2011, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Pemanggilan terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Departemen Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional/Kemdiknas) tahun 2007 maupun terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Surat-surat tersebut diantar sendiri oleh penyidik KPK ke rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan ke kantornya di Gedung DPR Senayan. Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (9/6/2011), surat pemanggilan yang diantar ke rumah Nazar itu ditolak penghuni rumah.

"Kita kirim surat panggilan ke rumahnya, di rumahnya ada satpam, mungkin ada orang juga di dalam, dia ga mau terima, kita bawa balik. Kita kirim ke Sekjen DPR," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Johan juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan yang sama ke Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Mungkin hari ini ke fraksi. Yang pasti KPK melayangkan, membawakan sendiri," tambahnya.

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terperiksa dalam pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Ditjen PMTK pada Jumat (10/6/2011). Sedangkan Senin (13/6/2011) KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazar sebagai saksi dalam kasus wisma atlet.

Belum diketahui persis keterlibatan Nazar dalam kedua kasus tersebut. Johan Budi mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Nazaruddin terkait kemungkinan kehadiran politisi Demokrat itu. Sementara Nazaruddin yang disebut-sebut terlibat dalam kasus wism atlet itu kini berada di Singapura. Dia berangkat ke Singapura sehari sebelum Direktorat Jenderal Keimigrasian menerbitkan surat cegah atas Nazaruddin.

Di samping itu, istri Nazaruddin, yakni Neneng Sri Wahyuni, juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (10/6/2011). Neneng akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau