Penambangan di galunggung

Warga Tuntut Tambang Pasir Ditertibkan

Kompas.com - 09/06/2011, 21:49 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Warga meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menindak tegas penggalian pasir sekitar di area seluas 30 hektar, yang sudah berlangsung sejak 25 tahun lalu.  

Adnya galian pasir itu membuat sawah dan tanaman padi rusak berat, karena kualitas air Sungai Cikunir yang mengairi sawah mereka, sangat buruk karena bercampur lumpur.

Kerusakan sawah dan tanaman padi membuat banyak warga Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tinggal dalam radius 5 kilometer sekitar penggalian pasir Gunung Galunggung, kini terjerat utang.

"Penambangan pasir Gunung Galunggung semakin marak dua tahun terakhir," kata Jajang (28), petani Kampung Citamperas, Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu.

Ia bersama lebih dari 1.000 warga lainnya berunjuk rasa di Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, terkait aktivitas penambangan pasir Gunung Galunggung, Kamis (9/6/2011).

Jajang mengatakan, hasil panen dari ribuan meter persegi sawah miliknya tidak bisa diandalkan sejak dua tahun terakhir. Bila sebelumnya bisa menghasilkan 6-8 ton setiap kali panen, saat ini paling banyak hanya memperoleh 7 kuintal per panen.

"Paling banyak hanya dapat Rp 700.000 per panen. Akibatnya, saya terpaksa pinjam uang ke berbagai pihak untuk biaya tanam padi selanjutnya. Dalam dua tahun utang saya mencapai Rp 3,5 juta," katanya.

Diah (45), warga Kampung Cicadas, Desa Tawang Banteng, pun harus menyisihkan Rp 10.000 per hari untuk membeli 2 galon air bersih. Ia sulit mendapatkan air bersih, karena sumur miliknya bercampur berlumpur akibat maraknya aktivitas penambangan dalam dua tahun terakhir ini.  

"Dengan penghasilan sebagai buruh tani hanya Rp 20.000 per hari, saya kesulitan membiayai hidup tiga anak. Saya terpaksa berutang, karena dalam sehari butuh Rp 25.000 untuk biaya hidup, katanya.

Koordinator unjuk rasa, Nandang Abdul Aziz, mengatakan pemerintah daerah harus tegas mengatur aktivitas penambangan pasir besi. Warga sekitar penambangan lebih banyak merugi ketimbang mendapat manfaatnya.

Selain perbaikan kondisi sungai dan revitalisasi sumber air bersih, pemerintah daerah harus mengatur tonase truk pengangkut pasir. Saat ini, banyak truk kelebihan tonase masih lelusa mengangkut pasir besi melewati Desa Tawang Banteng.  

"Pemerintah harus tegas. Saat ini, banyak truk bermuatan 12 ton masih leluasa mengangkut pasir. Padahal, untuk jalan desa, tonase maksimal hanya 8 ton. Akibatnya, jalan sepanjang 9 kilometer kini rusak berat," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Oyeng Mariana, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau dan memeringatkan pengusaha penambangan pasir Gunung Galunggung. Namun, pengusaha masih saja tidak menaatinya.  

"Sejauh ini, baru peringatan keras yang kami berikan bagi pengusaha yang masih mengangkut pasir melebihi tonase. Untuk pencabutan izin masih menunggu koordinasi dengan dinas lain seperti pekerjaan umum dan kesehatan, serta Bupati Tasikmalaya," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau