Jakarta, Kompas
Hal ini menjadi benang merah dalam dialog publik bertema ”Konstitusionalitas dan Legalitas Pendelegasian Wewenang dalam Otonomi Daerah” di Jakarta, Kamis (9/6). Sebagai narasumber adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Iberamsjah, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira, Pengurus Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Isran Noor, dan Margarito Kamis dari Constitution Center Adnan Buyung Nasution.
Iberamsjah menegaskan, sebagai negara kesatuan, kekuasaan ada di pusat, tetapi tidak berarti daerah tidak dapat menerima sebagian kekuasaan. Masalahnya, pendelegasian kekuasaan dari pusat ke daerah masih terkendala berbagai hal akibat pemerintah pusat setengah hati.
”Pemerintah tak konsisten dalam agenda desentralisasi. Banyak kewenangan yang tetap dipegang pusat, padahal semestinya diserahkan ke daerah, misalnya soal pertanahan, kehutanan, perikanan, dan sumber daya mineral,” imbuh Syamsuddin.
Indra menuturkan, desentralisasi seharusnya berarti delegasi wewenang dan tugas sampai akses terhadap sumber daya. Pola hubungan kewenangan, keuangan, hubungan dalam pelayanan publik, dan dalam pemanfaatan sumber daya alam semestinya jelas. Akibat tak ada desentralisasi yang konsisten terkait sumber daya alam, kekacauan terus terjadi di Aceh. Malah urusan ”gemuk” diambil pusat.
Semestinya, kata Indra, pemerintah pusat menjadi regulator, fasilitator, dan pengawas. Pemerintah provinsi sebagai mediator kabupaten/kota dan pusat. Eksekutor adalah pemerintah kabupaten/kota. Jika terjadi kekurangan, pemerintah pusat harus membina pemda. Jika daerah tidak mengikuti arahan pusat, fungsi pengawasan yang bekerja.
Desain besar tata kelola daerah semestinya meliputi rencana tata ruang wilayah dan melibatkan wakil daerah. Namun, Syamsuddin menduga tidak ada pelibatan para pemangku otonomi daerah dan perwakilan daerah, seperti DPD, secara intens.
Pengaturan yang menonjol pada revisi UU 32/2004, menurut Syamsuddin, juga hanya terkait perubahan cara pemilihan gubernur dari pemilu kepala daerah (pilkada) langsung menjadi dipilih DPRD. Sisanya lebih untuk mengupayakan kerja sama setiap tingkat pemerintahan daerah dan memperketat pemekaran daerah. Sebaliknya, masalah pendelegasian kewenangan tidak ada perubahan dan terkesan masih setengah hati.
Perubahan sistem pemilihan gubernur, tutur Syamsuddin, bukan solusi untuk mengefektifkan pemerintah daerah. Sebab, solusinya di luar konteks pemerintahan daerah dan terkait sistem politik nasional, kepartaian, dan sistem pemilu.
”Bagaimana akan efektif apabila bupati dari partai A, gubernur dari partai B, dan presiden dari partai C. Ini produk sistem pemilu, kepartaian, dan sistem politik kita. Namun, pemerintah hanya melihat secara parsial dan mengutak-atik UU 32/2004. Ini tak akan menghasilkan apa pun,” katanya.
Selain itu, Syamsuddin menilai revisi UU No 32/2004 yang dijadikan tiga rancangan UU tentang Pemda, Pilkada, dan Desa sebagai proyek pemerintah. Sebab, dalam penjelasan umum naskah revisi UU itu tidak eksplisit dikemukakan target dan tujuan revisi tersebut. Semestinya, penjelasan umum UU itu bersumber pada naskah akademik.
Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan tidak ada langkah mundur untuk desentralisasi dan otonomi daerah.