Desentralisasi

Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Kompas.com - 10/06/2011, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kendati sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, desentralisasi belum mewujudkan tujuan utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Otonomi daerah dilangsungkan setengah hati, dan ini dilanjutkan dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini menjadi benang merah dalam dialog publik bertema ”Konstitusionalitas dan Legalitas Pendelegasian Wewenang dalam Otonomi Daerah” di Jakarta, Kamis (9/6). Sebagai narasumber adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Iberamsjah, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira, Pengurus Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Isran Noor, dan Margarito Kamis dari Constitution Center Adnan Buyung Nasution.

Iberamsjah menegaskan, sebagai negara kesatuan, kekuasaan ada di pusat, tetapi tidak berarti daerah tidak dapat menerima sebagian kekuasaan. Masalahnya, pendelegasian kekuasaan dari pusat ke daerah masih terkendala berbagai hal akibat pemerintah pusat setengah hati.

”Pemerintah tak konsisten dalam agenda desentralisasi. Banyak kewenangan yang tetap dipegang pusat, padahal semestinya diserahkan ke daerah, misalnya soal pertanahan, kehutanan, perikanan, dan sumber daya mineral,” imbuh Syamsuddin.

Indra menuturkan, desentralisasi seharusnya berarti delegasi wewenang dan tugas sampai akses terhadap sumber daya. Pola hubungan kewenangan, keuangan, hubungan dalam pelayanan publik, dan dalam pemanfaatan sumber daya alam semestinya jelas. Akibat tak ada desentralisasi yang konsisten terkait sumber daya alam, kekacauan terus terjadi di Aceh. Malah urusan ”gemuk” diambil pusat.

Semestinya, kata Indra, pemerintah pusat menjadi regulator, fasilitator, dan pengawas. Pemerintah provinsi sebagai mediator kabupaten/kota dan pusat. Eksekutor adalah pemerintah kabupaten/kota. Jika terjadi kekurangan, pemerintah pusat harus membina pemda. Jika daerah tidak mengikuti arahan pusat, fungsi pengawasan yang bekerja.

Desain besar tata kelola daerah semestinya meliputi rencana tata ruang wilayah dan melibatkan wakil daerah. Namun, Syamsuddin menduga tidak ada pelibatan para pemangku otonomi daerah dan perwakilan daerah, seperti DPD, secara intens.

Pengaturan yang menonjol pada revisi UU 32/2004, menurut Syamsuddin, juga hanya terkait perubahan cara pemilihan gubernur dari pemilu kepala daerah (pilkada) langsung menjadi dipilih DPRD. Sisanya lebih untuk mengupayakan kerja sama setiap tingkat pemerintahan daerah dan memperketat pemekaran daerah. Sebaliknya, masalah pendelegasian kewenangan tidak ada perubahan dan terkesan masih setengah hati.

Perubahan sistem pemilihan gubernur, tutur Syamsuddin, bukan solusi untuk mengefektifkan pemerintah daerah. Sebab, solusinya di luar konteks pemerintahan daerah dan terkait sistem politik nasional, kepartaian, dan sistem pemilu.

”Bagaimana akan efektif apabila bupati dari partai A, gubernur dari partai B, dan presiden dari partai C. Ini produk sistem pemilu, kepartaian, dan sistem politik kita. Namun, pemerintah hanya melihat secara parsial dan mengutak-atik UU 32/2004. Ini tak akan menghasilkan apa pun,” katanya.

Selain itu, Syamsuddin menilai revisi UU No 32/2004 yang dijadikan tiga rancangan UU tentang Pemda, Pilkada, dan Desa sebagai proyek pemerintah. Sebab, dalam penjelasan umum naskah revisi UU itu tidak eksplisit dikemukakan target dan tujuan revisi tersebut. Semestinya, penjelasan umum UU itu bersumber pada naskah akademik.

Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan tidak ada langkah mundur untuk desentralisasi dan otonomi daerah. (INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau