Pemeriksaann kpk

Demokrat: Kami Tak Bisa Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 10/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, partainya tidak bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Nazaruddin karena mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). Nazar sedianya diperiksa KPK hari ini, Jumat (10/6/2011), dalam kasus pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional).

Andi mengatakan, kembali ke Tanah Air atau tidak merupakan urusan pribadi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Partai, menurutnya, hanya bisa membantu mendorong lewat komunikasi dengan Nazaruddin agar kembali.

"Undang-undang yang mewajibkan partai harus membawa orang sebagai saksi kan enggak ada. Kita hanya memiliki tanggungjawab moral. Kita tidak bisa menjemput paksa (Nazaruddin) kita hanya imbau dan beri saran saja," ujar Andi di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (10/06/2011).

Menurut Andi, hingga saat ini belum diketahui apa alasan Nazaruddin tak hadir di KPK. Namun, sepengetahuannya, Nazaruddin belum menerima surat panggilan KPK. "Kita belum tahu kondisi penyakitnya lagi dan memang ada masalah karena Beliau belum menerima langsung surat tersebut. Faktanya surat belum diterima karena diantar ke rumah kosong dan ke DPR. Padahal Beliau sedang enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi, apakah Demokrat bersedia membantu KPK mengantarkan surat panggilan kepada Nazaruddin,  Andi mengatakan, hal itu bukan tugas partainya. "Kok kita mengantarkan surat? Saya yakin KPK punya kemampuan untuk menggunakan kewenangannya. Kalau DPP, kita hanya punya kemampuan berkomunikasi. Kalau KPK meminta partai untuk antar surat dan KPK ikut ke sana. Lalu diketahui Nazaruddin, belum tentu dia mau menemui kan," tukasnya.

Di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, belum ada konfirmasi apakah Nazaruddin akan memenuhi panggilan atau tidak. Namun, KPK masih menunggu Nazaruddin hingga sore ini. Jika tak memenuhi panggilan, KPK akan melayangkan panggilan kedua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau