KOMPAS.com - Daftar larangan itu kian panjang. Apalagi, mendekati Hari H pemilihan umum (pemilu) anggota parlemen Turki. Menurut warta Xinhua pada Jumat (10/6/2011), panitia pemilihan umum Turki merilis pelarangan berikut sanksi bagi pelanggaran terkait.
Partai politik yang ikut dalam pemilu itu tidak boleh berkampanye setelah pukul 6 sore waktu setempat (atau 3 sore GMT) pada Sabtu (11/6/2011). Tak cuma itu, media massa, sampai dengan pukul 6 sore pada Minggu (12/6/2011), tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan pemilu berikut penghitungan hasil. Termasuk di sini adalah media dilarang menayangkan soal estimasi perolehan suara dan komentar.
Sementara itu, Badan Tertinggi Pemilu Turki (YSK) juga melarang warga masyarakat mengkonsumsi dan menjual minuman beralkohol sejak pukul 6 pagi pada Sabtu sampai dengan Minggu dini hari. Harapannya, warga tidak dalam pengaruh alkohol saat memilih. "Kami ingin mewujudkan pemilu sehat," demikian pihak YSK.
Sebanyak 50 juta warga Turki akan memilih 550 anggota parlemen dari 7.600 kandidat. Partai berkuasa, AKP merupakan unggulan untuk memenangi kali ketiga pemilu ini.