Kasus syarifuddin

KPK Harus Periksa Ketua PN Jakpus

Kompas.com - 10/06/2011, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)harus juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Syiddiq terkait kasus dugaan korupsi dalam kepailitan PT SCI yang melibatkan anggotanya yakni hakim nonaktif Syarifuddin.

Yani menilai, penunjukan penanganan perkara oleh hakim yang bersangkutan dapat menjadi arena permainan dalam pengadilan. "Karena sebagian distribusi perkara, pasti dia (Ketua PN) tahu. Harus diselidiki kenapa Hakim Syarifuddin memegang perkara itu," kata Yani sesusai mengikuti diskusi bertajuk 'Menggugat 13 Tahun Reformasi Polri' di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Alasan lainnya, tambah Yani, Syahrial sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pastinya mempunyai tugas membawahi segala tugas-tugas anggota-anggotanya. Karena itu,  Yani menilai seluruh pembagian tugas Syarifuddin dalam merupakan tanggung jawab dari Syahrial.

"Jadi tidak hanya Syarifuddin saja yang diperiksa, dia (Syahrial) juga harus diperiksa. Dan Mahkamah Agung juga harusnya tidak hanya menghukum Syarifuddin tapi juga menghukum hakim yang lain," tegas Yani.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika KPK menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wiryawan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dalam rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau