Divestasi saham perusahaan tambang emas Newmont Nusa Tenggara bisa dikatakan sebagai ujian kasus pertama bagi Pemerintah Indonesia dan harus lulus untuk maju merenegosiasi kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya alam dengan pihak asing. Jika pemerintah lulus, ada harapan bangsa dan negara ini ”menguasai” kembali kekayaan bumi dan kandungan Tanah Air.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah mengambil kebijakan akan merenegosiasi semua kontrak karya dengan perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia. Sebagian besar kontrak yang akan direnegosiasi di sektor pertambangan.
”Saya tidak menyalahkan masa lalu. Bisa jadi dulu memang kita sangat memerlukan investasi untuk industri kita. Barangkali posisi menawar kita juga tidak sekuat sekarang sehingga terjadilah kontrak (tidak adil) itu. Namun, manakala kontrak itu sangat mencederai rasa keadilan dan tidak logis, ada pintu sebetulnya untuk bicara baik-baik, renegosiasi, dengan catatan dalam rangka sanctity of contract (kesucian kontrak),” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (1/6), dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara.
Presiden juga memerintahkan agar kontrak yang dilakukan pada masa mendatang lebih logis, lancar, adil, dan membawa manfaat. Sejumlah ketidakadilan yang muncul akibat kontrak masa lalu jangan sampai diulangi lagi.
Inilah adalah harapan baru yang berembus dari Istana, tetapi kesungguhan pemerintah benar-benar diuji. Rakyat yang sudah lama merasakan ketidakadilan tentu merindukan bukti dari pernyataan Presiden.
Rakyat sudah capek mendengar janji dan retorika belaka dari para elite negeri ini. Renegosiasi kontrak-kontrak yang tidak adil itu mungkin masih akan lama kita tunggu, tetapi divestasi saham tujuh persen saham perusahaan tambang emas Newmont Nusa Tenggara (NNT) sudah di depan mata. Jika kasus ini diselesaikan secara mulus dan akhirnya ”penguasaan” pihak Indonesia (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta nasional) benar-benar terjadi, di sanalah harapan itu muncul.
Persoalannya, meskipun pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah telah menandatangani perjanjian jual beli dan mendapatkan harga yang lebih rendah dari penawaran, divestasi ini ternyata belum bisa dieksekusi. Persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum ada. Padahal, persetujuan dari dua lembaga pemerintah itu mutlak. Nah, sampai di sini mulai terlihat susahnya koordinasi, antarlembaga negara sekalipun.
Hal lain yang juga masih mengganjal adalah ”perselisihan” antara pemerintah pusat dan daerah yang sama-sama hendak mengambil porsi tujuh persen yang akan dilepas itu. Jika tujuh persen sahan NNT itu dilepas, berarti kepemilikan pihak Indonesia di NNT sudah mencapai 51 persen dan tinggal 49 persen kepemilikan pihak asing.
Menurut surat persetujuan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi dan surat BKPM mengenai perubahan penyertaan modal perseroan pada Juni 2010, komposisi kepemilikan saham NNT adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, Newmont Indonesia Limited 31,5 persen, Nusa Tenggara Mining Corporation BV 24,5 persen, serta PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.
Komposisi kepemilikan ini perlu dicermati pemerintah. Siapakah sebenarnya PT Indonesia Masbaga Investama yang menguasai 2,2 persen saham NNT? Kalau betul murni (ultimate shareholder-nya) pihak Indonesia, tidak soal. Masalahnya, kalau ultimate shareholder itu
bentukan pihak asing, apalagi kalau terafiliasi pula ke pemegang saham lama. Kepemilikan asing 49 persen hanya di atas kertas. Faktanya bisa lain. Jika kepemilikan 49 persen bergabung dengan yang 2,2 persen, berarti pihak asing masih menguasai 51,2 persen.
Menurut informasi, Indonesia Masbaga Investama didirikan dengan modal dasar Rp 50 juta. Modal disetornya hanya Rp 20 juta. Padahal, nilai dari 2,2 persen saham NNT yang dimilikinya ekivalen seharga 15 juta dollar AS.
Pisau analisis pemerintah harus tajam. Jangan sampai ada patgulipat di Newmont!
Terlepas dari siapa pun, pusat atau daerah atau pusat dan daerah bersama-sama mengambil tujuh persen saham yang akan didivestasi, hal lain yang juga harus dicermati adalah isu penawaran perdana saham NNT kepada publik (initial public
Pihak asing berharap para pemegang saham NNT tidak menggunakan hak membeli pertama saham yang akan ditawarkan dalam IPO. Hal ini untuk membuka kesempatan bagi masyarakat umum, termasuk individu, di Indonesia untuk memiliki saham perusahaan tambang itu.
Sekilas pernyataan itu mengandung unsur kebenaran dan kebaikan. Namun, ada lubang jarum yang bisa dilalui pihak asing untuk tetap ”menguasai” NNT. Sekiranya pemegang saham lama tidak mengambil haknya berarti porsi kepemilikannya pasca-IPO akan berkurang karena ada penerbitan saham baru. Pihak asing akan tetap menjadi pemegang saham terbesar.
Di sinilah strategi bisnis, kecerdasan, dan kecermatan negosiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diuji. Jangan sampai terlena berebut 7 persen saham lalu lupa ”Indonesia Incorporated”. Jangan sampai berebut pepesan kosong!