Jakarta, Kompas -
”Perombakan ini berpotensi menurunkan kinerja BP Migas,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto, Jumat (10/6) di Jakarta.
Sebelumnya, BP Migas menolak keputusan pengangkatan dan pemberhentian sejumlah deputi lembaga itu oleh Menteri ESDM karena dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 20. Disebutkan, Wakil Kepala dan Deputi BP Migas diangkat dan diberhentikan menteri atas usul Kepala Badan Pelaksana.
Menurut Pri Agung, perombakan jajaran deputi ini tak sejalan dengan upaya peningkatan produksi, efisiensi biaya operasi yang ditagihkan ke negara (cost recovery), dan penyederhanaan birokrasi. Karena hal itu cenderung mengabaikan kompetensi, profesionalitas, dan kebutuhan lembaga seperti BP Migas.
Jajaran deputi mestinya diisi oleh figur-figur yang memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam menjalankan dan mengendalikan industri perminyakan.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Kamis, merombak jajaran deputi BP Migas, antara lain, Wibowo S Wiryawan menjabat sebagai Deputi Operasi, sebelumnya ia menjadi Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas. Akhmad Syakhroza, yang semula menjabat staf khusus Menteri ESDM, menjadi Deputi Pengendalian Keuangan. Adapun posisi Deputi Umum diisi Johanes Widjonarko yang sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyiapan Program Migas Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, menyatakan, seharusnya penetapan pejabat BP Migas harus mempertimbangkan kompetensi dan mengacu aturan yang ada. Posisi deputi pengendali operasi BP Migas sangat strategis dalam mendorong pencapaian target produksi migas sehingga pemilihan deputinya harus mempertimbangkan profesionalisme.