Korupsi

Janji Demokrat Hadirkan Nazaruddin Ditagih

Kompas.com - 12/06/2011, 04:50 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Demokrat semestinya berinisiatif mengupayakan kehadiran Muhammad Nazaruddin untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, Nazaruddin dipanggil masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

”KPK berada di domain hukum, bukan politik jadi tidak bisa meminta bantuan (Partai) Demokrat. Kalau Demokrat merasa itu kadernya, seharusnya mereka yang berinisiatif menghadirkan Nazaruddin. Dan, kami akan mengapresiasi itu,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (11/6) di Jakarta.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan serta revitalisasi sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, Jumat. Namun, Nazaruddin mangkir kendati kasus itu masih berstatus penyelidikan.

KPK juga memanggil Nazaruddin hari Senin besok sebagai saksi kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. ”Kasus ini sudah masuk penyidikan dan keterangan Nazaruddin kami perlukan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka (mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri M Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris) jadi semestinya tidak takut ditahan,” kata Johan.

Saat ini Nazaruddin dikabarkan berada di Singapura untuk berobat. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini berangkat sejak 23 Mei lalu. Pencekalan baru dilakukan sehari setelahnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah meminta tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi (Kompas, 12 Mei 2011). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, 29 Mei lalu, juga meminta Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara untuk segera menghadirkan Nazaruddin. Melalui Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa, Nazaruddin juga berjanji akan pulang ke Indonesia jika dipanggil KPK. Namun, Nazaruddin mangkir.

KPK, menurut Johan, akan memanggil kembali Nazaruddin. Penjemputan paksa akan dilakukan apabila Nazaruddin tiga kali mangkir. Untuk itu, KPK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum lain, seperti polisi dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menekankan, persoalan menyangkut Nazaruddin sudah masuk ke ranah hukum. Saat ini semua elemen harus memastikan proses yang dijalani KPK bisa berjalan lancar.

”Kami (Partai Demokrat) ini bukan aparat hukum. Kami hanya bisa mengimbau (Nazaruddin pulang ke Indonesia),” kata Sutan.

Tidak tepat jika belum pulangnya Nazaruddin dari Singapura dibebankan kepada Partai Demokrat. Terlebih kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian yang membutuhkan kesaksian Nazaruddin adalah urusan pribadi, bukan urusan partai.

”Kan tidak ada penugasan DPP. Kami pun terkaget-kaget (ketika Nazaruddin disebut dalam kasus di sejumlah kementerian),” kata Sutan, Sabtu petang.

Dihubungi terpisah, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meyakini KPK sudah memiliki strategi sendiri terkait pemulangan Nazaruddin. Satgas belum perlu menjemput Nazaruddin, tetapi akan membantu bila KPK meminta.

Semestinya, KPK tidak kesulitan mengetahui posisi atau menjemput Nazaruddin. Sebab, KPK memiliki hubungan dengan lembaga pemberantas korupsi Singapura. KPK ataupun Pemerintah Indonesia bisa meminta bantuan aparat Singapura dengan memanfaatkan fasilitas Mutual Assistance in Criminal Matters Act (MACMA).

”Itu sangat mudah meskipun Indonesia dan Singapura belum punya perjanjian untuk mengekstradisi buron,” tambah Mas Achmad.

Di sisi lain, lanjutnya, semua penegak hukum di Indonesia perlu mengubah paradigma. Tersangka atau saksi dari kasus yang ditangani KPK bukan berarti kepentingan KPK saja, tetapi mereka adalah tersangka atau saksi dari negara Indonesia. (INA/DIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau