Pajak film

Pajak Impor Film Naik 100 Persen

Kompas.com - 13/06/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi bea masuk film impor tampaknya akan terus berlanjut. Belum surut polemik soal berapa kisaran pajak yang bisa diterima importir, pemerintah justru memutuskan menaikkan pajak impor film asing sekitar 100 persen. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75 persen dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat per rol film.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan, kenaikan pajak film impor untuk melindungi dan menggairahkan industri film lokal. Itu sebabnya, selain menaikkan pajak film impor, pemerintah juga menekan pajak produksi film lokal. Lewat insentif itu, diharapkan produksi film lokal meningkat.

Jero Wacik mengklaim, skema baru ini sudah mendapat persetujuan importir film. "Sebentar lagi akan selesai kepastian atas pajak, tinggal menunggu turunnya surat keputusan Menteri Keuangan," kata Jero Wacik seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Menteri Jero Wacik boleh saja mengklaim para importir sudah setuju atas kenaikan pajak tersebut. Namun, Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Joni Syafrudin mengatakan, apabila kenaikan itu diberlakukan, bisnis bioskop dalam negeri akan mati. Soalnya, dengan pajak yang tinggi, impor film asing dipastikan tersendat. Akibatnya, bioskop akan sepi pengunjung sehingga omzet tergerus.

Menurut Joni, omzet bioskop bisa melorot 20 persen-60 persen. Maklum, kehadiran film lokal belum bisa mendongkrak pengunjung bioskop. "Kalau pemerintah tak tanggap, bisnis kami bisa tutup," ujarnya.

Achmad Ferdi, Direktur Penggandaan Film Mitra Lab, mengatakan, kenaikan pajak impor film memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, industri perfilman nasional bakal tumbuh pesat. Namun, di sisi lain, suplai film impor menjadi terbatas. "Bisa jadi harga tiket nonton di bioskop naik," katanya.

Polemik pajak film impor ini berawal dari surat edaran Menteri Keuangan Januari tahun lalu. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menerapkan bea masuk film impor 23,75 persen dari royalti 43 sen dollar AS per rol film yang diedarkan. Asosiasi film Amerika, Motion Picture Association of America (MPAA), pun proses dan menghentikan peredaran film mereka di Indonesia. (Yudo Widiyanto, Havid Vebri/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau