Transportasi

Kepmen Pembatasan Truk Terbit Pekan Ini

Kompas.com - 13/06/2011, 20:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat akan diterbitkan pekan ini. Dasar hukum yang dikeluarkan yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

"Drafnya sudah disetujui. Mereka (Kemenhub) janji dalam satu atau dua hari ini keputusan menteri sudah keluar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, Senin (13/6/2011) di Jakarta.

Keputusan menteri (kepmen) itu diterbitkan untuk mengatur pembatasan operasional angkutan berat di tiga ruas jalan tol dalam kota, yakni Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit-Kembangan. Pembatasan dilakukan sesuai kesepakatan semua pemangku kepentingan, yakni pukul 05.00-22.00, dan berlaku bagi angkutan berat dengan jumlah roda enam atau lebih.

Setelah kepmen diterbitkan, menurut Royke, akan ada aturan pendukung, seperti Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat (SK Dirjen Perhubungan Darat). "SK Dirjen Perhubungan Darat itu untuk menentukan lokasi pemasangan rambu," ungkapnya.

Sembari menunggu keputusan itu keluar, Royke mengungkapkan bahwa Jasa Marga sudah mulai menyiapkan rambu. Dengan demikian, diperkirakan rambu-rambu segera terpasang pada pekan depan, setelah dasar hukum diterbitkan. Akan ada sosialisasi selama 30 hari setelah rambu dipasang.

"Jadi urutannya, SK dikeluarkan dulu sebagai dasar untuk membuat rambu. Setelah rambu dipasang, sosialisasi 30 hari. Setelah itu baru penindakan. Bila pengguna jalan tetap melanggar, maka ia akan kena tilang sesuai ketentuan tentang rambu dan tentang muatan," tuturnya.

Pembatasan truk di ruas tol dalam kota selama ini terbukti menurunkan angka kecelakaan. Selama perbandingan 30 hari, sebelum dan sesudah pembatasan, angka kecelakaan menurun dari 43 kasus menjadi 22 kasus. Hal ini juga berpengaruh pada jumlah korban meninggal, dari sebelumnya 17 orang, turun menjadi 7 orang.

Di sisi lain, percepatan rata-rata laju kendaraan di dalam tol dalam kota juga mengalami peningkatan. Jika semula 20 km per jam, maka kini kecepatan rata-rata kendaraan bertambah menjadi 49,2 km per jam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau