JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat akan diterbitkan pekan ini. Dasar hukum yang dikeluarkan yakni Surat Keputusan Menteri Perhubungan.
"Drafnya sudah disetujui. Mereka (Kemenhub) janji dalam satu atau dua hari ini keputusan menteri sudah keluar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, Senin (13/6/2011) di Jakarta.
Keputusan menteri (kepmen) itu diterbitkan untuk mengatur pembatasan operasional angkutan berat di tiga ruas jalan tol dalam kota, yakni Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit-Kembangan. Pembatasan dilakukan sesuai kesepakatan semua pemangku kepentingan, yakni pukul 05.00-22.00, dan berlaku bagi angkutan berat dengan jumlah roda enam atau lebih.
Setelah kepmen diterbitkan, menurut Royke, akan ada aturan pendukung, seperti Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat (SK Dirjen Perhubungan Darat). "SK Dirjen Perhubungan Darat itu untuk menentukan lokasi pemasangan rambu," ungkapnya.
Sembari menunggu keputusan itu keluar, Royke mengungkapkan bahwa Jasa Marga sudah mulai menyiapkan rambu. Dengan demikian, diperkirakan rambu-rambu segera terpasang pada pekan depan, setelah dasar hukum diterbitkan. Akan ada sosialisasi selama 30 hari setelah rambu dipasang.
"Jadi urutannya, SK dikeluarkan dulu sebagai dasar untuk membuat rambu. Setelah rambu dipasang, sosialisasi 30 hari. Setelah itu baru penindakan. Bila pengguna jalan tetap melanggar, maka ia akan kena tilang sesuai ketentuan tentang rambu dan tentang muatan," tuturnya.
Pembatasan truk di ruas tol dalam kota selama ini terbukti menurunkan angka kecelakaan. Selama perbandingan 30 hari, sebelum dan sesudah pembatasan, angka kecelakaan menurun dari 43 kasus menjadi 22 kasus. Hal ini juga berpengaruh pada jumlah korban meninggal, dari sebelumnya 17 orang, turun menjadi 7 orang.
Di sisi lain, percepatan rata-rata laju kendaraan di dalam tol dalam kota juga mengalami peningkatan. Jika semula 20 km per jam, maka kini kecepatan rata-rata kendaraan bertambah menjadi 49,2 km per jam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang