SIDOARJO, KOMPAS -
Penolakan warga tersebut disampaikan saat mereka berkumpul di Balai Desa Mindi, Kecamatan Porong, Senin (13/6). Mereka mendesak pemerintah segera memasukkan wilayah 45 RT di Desa Mindi, Besuki, Pamotan, dan Ketapang ke dalam revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tanpa perlu menunggu uji seismik.
Salah seorang koordinator aliansi 45 RT, Jasimin, mengatakan, warga menolak karena substansi uji seismik tidak berhubungan dengan persoalan yang dihadapi warga. ”Wilayah 45 RT sudah dinyatakan tidak layak huni oleh tim kajian kelayakan dan permukiman. Uji seismik tidak akan bisa menunjukkan persoalan sosial, pendidikan, kesehatan, serta kondisi psikologis warga,” ujarnya.
Menurut Jasimin, warga sudah sabar menunggu selama lima tahun. Oleh karena itu, jika wilayah 45 RT tidak dimasukkan ke dalam peta area terdampak lumpur tahun ini, warga siap menutup kembali Jalan Raya Porong.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengundang perwakilan dari BPLS untuk menjelaskan rencana uji seismik. Namun, hingga pertemuan itu berakhir tidak ada perwakilan BPLS yang hadir. Setelah menunggu tanpa hasil, sejumlah warga akhirnya melampiaskan kekecewaannya kepada BPLS dengan memasang patok kayu di sekitar tanggul penahan lumpur.
Haji Slamet, Ketua RT 11/RW 2 Desa Mindi, mengatakan, warga berkumpul di balai desa atas kemauan mereka. Warga ingin mendengar rencana uji seismik tersebut langsung dari sumbernya. ”Masyarakat ingin agar pemerintah segera menyelesaikan masalah sosial. Kalau sudah tuntas, semua sudah pindah, terserah tanah ini mau diapakan,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala BPLS Hardi Prasetya mengatakan, uji seismik merupakan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan banyak informasi tentang rencana tersebut.(ARA)