Asap Rokok Telah Mengepung Kita

Kompas.com - 14/06/2011, 06:21 WIB

Sekitar 50 anak usia 8-14 tahun terlibat dalam permainan interaktif tentang bahaya merokok di Lantai IV Gereja St Yoseph, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (5/6). Dari kegiatan itu diketahui, ternyata semua anak itu telah tahu dan mengenal rokok. Mereka mendapatkan informasi rokok dari perokok serta iklan dan promosi yang mereka temui, baca, atau lihat setiap hari di sekeliling mereka.

Apa yang muncul dari kegiatan itu sama dengan kondisi yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Riset yang pernah dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Hamka pada 2007 menemukan hal yang sama.

Sebanyak 99,7 persen remaja usia 13-15 tahun pernah melihat iklan rokok di televisi, 76,2 persen pernah melihat iklan rokok di media cetak, dan 86,7 persen pernah melihat iklan rokok di baliho atau poster di luar ruang. Tidak kurang dari 81 persen remaja responden riset juga mengaku pernah mengikuti kegiatan yang disponsori industri rokok.

”Asap rokok memang telah mengepung kita. Semakin banyak keluarga, teman, atau kenalan kita sakit, bahkan meninggal dunia akibat rokok. Namun, tetap saja jumlah perokok bertambah,” kata Connie T, ketua panitia kegiatan promosi antirokok kepada anak itu.

Apa yang dilakukan Connie agaknya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan industri rokok dan pengikutnya demi mempromosikan rokok. Lihat saja, selain iklan rokok yang berhamburan di setiap media, hampir setiap bulan di depan halaman Balai Kota DKI Jakarta ataupun di DPRD DKI Jakarta selalu ada demo yang menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.

Pergub yang menghapus ruang khusus merokok di tempat umum itu membuat perokok tidak bisa merokok di dalam ruangan di tempat umum kecuali di udara terbuka. Para pendemo sering kali mengajak pedagang asongan berdemo, dengan alasan mereka inilah yang akan terkena dampaknya dengan pelarangan itu.

Aksi demo ini tentu saja mengherankan. Masalahnya, sudah dilarang saja jumlah perokok tiap tahun terus meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang.

Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2010 menemukan penduduk berumur di atas 15 tahun yang merokok sebesar 34,7 persen. Peningkatan prevalensi perokok terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun dari 17,3 persen (2007) menjadi 18,6 persen atau naik hampir 10 persen dalam kurun tiga tahun. Peningkatan juga terjadi pada kelompok umur produktif, yaitu 25-34 tahun dari 29,0 persen (2007) menjadi 31,1 persen (2010).

Hasil riset yang mengejutkan ini tentu saja mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menjaga warganya dari bahaya asap rokok. Pemprov menilai, upaya pengendalian rokok ini harus terus dilakukan.

Sebenarnya pada tahun 2004, Pemprov DKI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No 16/2004 tentang pengendalian rokok di tempat kerja di lingkungan Pemprov DKI. SK itu disosialisasikan di seluruh jajaran pemerintah daerah hingga kecamatan dan kelurahan, bahkan di lingkungan kerja di DKI harus ada kawasan tanpa rokok.

SK Gubernur ini lalu dikembangkan menjadi Peraturan Daerah No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Namun, ini pun ternyata belum efektif.

Tidak peduli

Masih banyak ditemukan perokok yang tidak peduli dengan merokok di tempat umum. Selain itu, asap rokok masih bisa mencemari ruangan-ruangan lain sehingga membahayakan yang tidak merokok. Melihat kenyataan ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun akhirnya mengeluarkan Pergub No 88/2010 yang menghapus semua tempat merokok di tempat umum.

”Kita sudah mengetahui, penyakit-penyakit yang ditimbulkan rokok telah melemahkan sumber daya kita. Asap rokok telah memicu sedikitnya 35 macam penyakit, mulai dari penyakit saluran pernapasan, kanker paru-paru, penyakit pembuluh darah, impotensi, stroke, dan kanker kandung kemih. Jadi, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan dari pada keuntungannya,” papar Fauzi.

Data dari Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menyebutkan, kerugian akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok mencapai Rp 167 triliun pada tahun 2005. Pada saat yang sama, pendapatan pemerintah dari cukai tembakau hanya sebesar Rp 32,6 triliun.

Sementara Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, berdasarkan hasil survei, sebagian besar masyarakat kalangan menengah ke bawah menghabiskan 20 persen dari pendapatannya untuk membeli rokok. Kenyataan ini tentu sangat ironis sekali mengingat untuk makan saja terkadang susah, tetapi mereka mampu menyisihkan uangnya hanya untuk rokok.

Dengan melihat kondisi buruk yang ditimbulkan rokok dan gempuran yang terus-menerus dilakukan oleh industri rokok dan kelompok pengikutnya, upaya untuk membebaskan masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok harus terus dilakukan. Keikutsertaan warga masyarakat pun dibutuhkan, yakni dengan memberikan sanksi sosial bagi perokok. Caranya dengan berani menegur perokok ketika mereka merokok di sembarang tempat.

Penulis : M Clara Wresti

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau