Dugaan suap sesmenpora

Kamis, KPK Kembali Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 14/06/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/6/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (14/6/2011) mengatakan, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. PT DGI adalah rekanan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin kemarin (13/6/2011) di rumahnya terkait kasus Sesmenpora," katanya di Jakarta.

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin di tiga tempat yakni di rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, di kantornya melalui Sekretariat Jenderal DPR, dan kepada Fraksi Partai Demokrat. "Hari ini dikirim ke DPR, fraksi dan Kesekjenan di DPR," ucapnya.

Johan belum mendapatkan informasi apakah surat pemanggilan yang kedua terhadap Nazar yang disampaikan ke tiga tempat itu ditolak atau diterima. Pada pemeriksaan pertama terhadap Nazar yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) kemarin, anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Nazaruddin tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada KPK.

"Sampai saat ini belum ada informasi yang bersangkutan mengenai posisinya," kata Johan.

Kendati demikian, KPK, lanjut Johan, tetap melakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut ke alamat yang sesuai dengan domisili Nazaruddin.

"Diketahui RT dan kelurahan setempat," tambah Johan.

Nazaruddin saat ini diduga tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Ia ditemani istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat pekan lalu. Neneng akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Namun, Neneng juga mangkir tanpa alasan.

Johan menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik Nazaruddin untuk hadir pada pemanggilan kedua. Jika tidak, pada pemanggilan ketiga, lanjut Johan, KPK dapat melakukannya secara paksa. Namun Johan menegaskan, upaya pemanggilan paksa terhadan Nazaruddin masih jauh. Nama Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa politikus Partai Demokrat itu adalah atasan Rosa di PT Anak Negeri. Menurut cerita Rosa kepada Kamaruddin, Rosa hanya diperintah Nazaruddin selaku atasannya untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid membawa cek senilai Rp 3,2 miliar. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut Rosa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau