Revolusi sistem

Kantor DPC PDIP Brebes Disegel

Kompas.com - 14/06/2011, 21:30 WIB

BREBES, KOMPAS.com - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Revolusi Sistem Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyegel kantor partai politik itu yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kecamatan Brebes, Selasa (14/6/2011) siang.

Penyegelan ditandai dengan penempelan tulisan di pintu masuk, berisi pernyataan bahwa kantor tersebut disegel. Sebelumnya, mereka memproklamasikan revolusi sistem DPC PDIP Brebes, di halaman kantor itu.

Koordinator Tim Revolusi Sistem DPC PDIP Brebes, Kia Ranggasasana, mengatakan, sebagai kader PDIP pihaknya merasa perlu untuk melakukan revolusi sistem pada DPC PDIP Brebes. Hal itu dilakukan, karena selama ini ia melihat ada indikasi beberapa pengurus yang tidak tertib.

Salah satunya terlihat dari proses pengusulan wakil bupati, yang menurut Kia cacat hukum. Sesuai ketentuan, PDIP berhak mengusulkan dua nama untuk menjadi Wakil Bupati Brebes periode 2007-2012, mendampingi Agung Widyantoro, yang dilantik sebagai Bupati Brebes pada 10 Mei lalu.

Agung menggantikan Indra Kusuma, yang diberhentikan karena tersangkut kasus pidana korupsi.

Dalam pengusulan tersebut, lanjutnya, muncul dua rekomendasi untuk dua orang, namun salah satu calon yang direkomendasikan hanya dijadikan sebagai pendamping. "Kalau memang dua (calon) wakil bupati yang diinginkan, jangan ada istilah pendamping," katanya.

Menurut dia, revolusi yang dilakukan ditujukan untuk sistem DPC PDIP Brebes dan keseluruhan struktur di bawahnya. Dalam revolusi tersebut, Kia mengklaim telah menggalang kekuatan dari 11 pengurus anak cabang (PAC) PDIP Brebes.

Pasca penyegelan, pihaknya akan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP, agar segera diambil tindakan terhadap kepengurusan DPC PDIP Brebes saat ini.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Brebes, Cahrudin, dalam kesempatan terpisah mengatakan, sekelompok orang yang mengatasnamakan kader PDIP dan menyegel kantor PDIP Brebes merupakan kelompok liar. Penyegelan tersebut, lanjutnya, memperlihatkan bahwa mereka tidak memahami mekanisme.

Selama ini, DPC sudah bekerja sesuai mekanisme. DPC PDIP Brebes hanya pelaksana teknis, karena keputusan ada di tangan DPP PDIP. Apabila merasa ada ketidakadilan, ia menyarankan agar kelompok tersebut menanyakannya ke DPP PDIP.

Menurut Cahrudin, DPC PDIP Brebes akan melaporkan kasus penyegelan tersebut ke pihak berwajib. Pihaknya juga tetap akan menggunakan kantor tersebut, untuk kegiatan partai sehari-hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau