Surat palsu

Hakim Konstitusi Diduga Terlibat

Kompas.com - 15/06/2011, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Hakim Mahkamah Konstitusi diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Andi disebut-sebut menerima surat itu dari Hasan, pegawai MK.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (14/6). Dalam rapat itu, mantan sopir Andi, Aryo, menceritakan kronologi penerimaan surat MK pada tanggal 17 Agustus 2009.

Ia menceritakan, surat itu diserahkan Hasan saat Aryo menunggu Andi di studio salah satu stasiun televisi lokal di Jakarta. ”Saya lihat dia masuk ke JakTV, lalu 7-8 menit keluar lagi. Dia nyamperin saya dan menyerahkan surat dari MK. Katanya, buat Ibu Andi,” tuturnya.

Saat itu Hasan membawa empat surat, dua untuk KPU dan dua untuk MK. Surat itu kemudian diserahkan setelah Andi keluar dari studio. ”Saya sampaikan kepada Ibu, ada surat dari MK. Lalu, katanya, ’Taruh saja di bangku depan’,” lanjutnya.

Pegawai honorer pada KPU itu pun meletakkan surat ke jok depan mobil. Dia kembali mengingatkan tentang surat MK begitu Andi turun dari mobil. Andi memerintahkan Aryo untuk menyerahkan surat itu kepada Matnur, staf Andi di KPU.

Matnur menerima surat MK itu pada tanggal 18 Agustus 2009. Matnur yang juga didatangkan dalam rapat menceritakan, dua amplop surat itu lalu diletakkan di meja kerja Andi sesuai dengan permintaannya. Beberapa hari kemudian, Matnur kembali menanyakan perihal surat MK dan Andi hanya meminta Matnur menyimpannya sebagai arsip.

”Setelah Lebaran, saya diminta Bapak Ketua untuk meng-cross chek surat itu. Saat dibuka dalam rapat sekitar bulan September, ternyata surat itu tidak berstempel,” katanya.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, pengiriman surat itu tidak mustahil melibatkan hakim MK. Kemungkinan itu bisa terjadi karena surat bernomor 112 tersebut dikeluarkan oleh MK.

Atas dasar itulah anggota Komisi II bersepakat membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR hasil Pemilu 2009. Panitia kerja juga akan meminta klarifikasi kepada MK. Hasil klarifikasi akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebijakan, khususnya dalam perumusan rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kemarin, Ketua MK Mahfud MD menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut pengaduan MK terkait surat palsu yang melibatkan anggota KPU saat itu, Andi Nurpati. MK menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam kasus surat MK tersebut.

Mengenai dugaan keterlibatan orang dalam MK dalam kasus tersebut, Mahfud menegaskan bahwa MK sudah mengambil tindakan administratif. ”Sedangkan urusan pidananya sudah kami laporkan kepada polisi. Maka, kami menunggu langkah-langkah Polri agar konstitusi tak ternoda dan demokrasi tak dirampok,” kata Mahfud melalui pesan singkat,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang dimaksud dengan Hasan oleh sopir Andi adalah Mashuri Hasan, mantan juru panggil. Juru panggil adalah pegawai di bawah Biro Administrasi Perkara yang diperbantukan di bagian Kepaniteraan MK yang bertugas mengantarkan surat-surat MK, seperti surat panggilan sidang dan surat MK ke KPU.

Menurut Mahfud, seperti diungkapkan beberapa waktu lalu, MK sudah mengantarkan surat jawaban atas pertanyaan KPU terkait putusan perkara yang diajukan Partai Hanura, khususnya Daerah Pemilihan Sulsel I (meliputi Jeneponto, Gowa, dan Takalar). Surat diantar ke stasiun televisi swasta JakTV mengingat saat itu Andi sedang berada di tempat tersebut. Surat MK tertanggal 17 Agustus 2009 sudah diserahkan. Sebagai buktinya, MK mendapatkan tanda terima yang ditandatangani sopir Andi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin, mengakui, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan KPU dan MK dalam penyelidikan dugaan kasus pemalsuan surat MK. ”Belum ada pemeriksaan,” kata Boy.

Dalam jawaban Kepala Polri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu, disebutkan juga bahwa Polri masih melakukan pencarian keterangan dari orang-orang MK, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pemalsuan itu.

Pada tanggal 14 Agustus 2009 KPU telah menerima surat melalui faksimile dari MK dengan No 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal yang sama. Namun, isi suratnya berbeda.

Surat tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut oleh KPU dianggap asli sehingga digunakan dalam rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 untuk menentukan komposisi anggota DPR dapil 1 Sulsel. Rapat pleno itu menghasilkan keputusan KPU No 379/KPTS/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009 dengan menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR periode 2009-2014.(nta/ana/fer/ina)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau