Jakarta, Kompas -
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (14/6). Dalam rapat itu, mantan sopir Andi, Aryo, menceritakan kronologi penerimaan surat MK pada tanggal 17 Agustus 2009.
Ia menceritakan, surat itu diserahkan Hasan saat Aryo menunggu Andi di studio salah satu stasiun televisi lokal di Jakarta. ”Saya lihat dia masuk ke JakTV, lalu 7-8 menit keluar lagi. Dia
Saat itu Hasan membawa empat surat, dua untuk KPU dan dua untuk MK. Surat itu kemudian diserahkan setelah Andi keluar dari studio. ”Saya sampaikan kepada Ibu, ada surat dari MK. Lalu, katanya, ’Taruh saja di bangku depan’,” lanjutnya.
Pegawai honorer pada KPU itu pun meletakkan surat ke jok depan mobil. Dia kembali mengingatkan tentang surat MK begitu Andi turun dari mobil. Andi memerintahkan Aryo untuk menyerahkan surat itu kepada Matnur, staf Andi di KPU.
Matnur menerima surat MK itu pada tanggal 18 Agustus 2009. Matnur yang juga didatangkan dalam rapat menceritakan, dua amplop surat itu lalu diletakkan di meja kerja Andi sesuai dengan permintaannya. Beberapa hari kemudian, Matnur kembali menanyakan perihal surat MK dan Andi hanya meminta Matnur menyimpannya sebagai arsip.
”Setelah Lebaran, saya diminta Bapak Ketua untuk meng-
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, pengiriman surat itu tidak mustahil melibatkan hakim MK. Kemungkinan itu bisa terjadi karena surat bernomor 112 tersebut dikeluarkan oleh MK.
Atas dasar itulah anggota Komisi II bersepakat membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan kinerja KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR hasil Pemilu 2009. Panitia kerja juga akan meminta klarifikasi kepada MK. Hasil klarifikasi akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebijakan, khususnya dalam perumusan rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Kemarin, Ketua MK Mahfud MD menegaskan, pihaknya
Mengenai dugaan keterlibatan orang dalam MK dalam kasus tersebut, Mahfud menegaskan bahwa MK sudah mengambil tindakan administratif. ”Sedangkan urusan pidananya sudah kami laporkan kepada polisi. Maka, kami menunggu langkah-langkah Polri agar konstitusi tak ternoda dan demokrasi tak dirampok,” kata Mahfud melalui pesan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang dimaksud dengan Hasan oleh sopir Andi adalah Mashuri Hasan, mantan juru panggil. Juru panggil adalah pegawai di bawah Biro Administrasi Perkara yang diperbantukan di bagian Kepaniteraan MK yang bertugas mengantarkan surat-surat MK, seperti surat panggilan sidang dan surat MK ke KPU.
Menurut Mahfud, seperti diungkapkan beberapa waktu lalu, MK sudah mengantarkan surat jawaban atas pertanyaan KPU terkait putusan perkara yang diajukan Partai Hanura, khususnya Daerah Pemilihan Sulsel I (meliputi Jeneponto, Gowa, dan Takalar). Surat diantar ke stasiun televisi swasta JakTV mengingat saat itu Andi sedang berada di tempat tersebut. Surat MK
Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, kemarin, mengakui, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan KPU dan MK dalam penyelidikan dugaan kasus pemalsuan surat MK. ”Belum ada pemeriksaan,” kata Boy.
Dalam jawaban Kepala Polri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu, disebutkan juga bahwa Polri masih melakukan pencarian keterangan dari orang-orang MK, KPU, Bawaslu, dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pemalsuan itu.
Pada tanggal 14 Agustus 2009 KPU telah menerima surat melalui faksimile dari MK dengan No 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 perihal yang sama. Namun, isi suratnya berbeda.
Surat tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut oleh KPU dianggap asli sehingga digunakan dalam rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009 untuk menentukan komposisi anggota DPR dapil 1 Sulsel. Rapat pleno itu menghasilkan keputusan KPU No 379/KPTS/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009 dengan menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR periode 2009-2014.(nta/ana/fer/ina)