Buronan internasional

Pakai Nama Daradjatun, Nunun Aman

Kompas.com - 15/06/2011, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penempatan nama tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, dalam website Interpol Internasional dengan Interpol Indonesia.

Dia menuturkan, dalam red notice Interpol Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia, nama Nunun dibuat secara lengkap, yakni Nunun Nurbaeti Daradjatun. Adapun dalam red notice Interpol Internasional, nama Nunun disebutkan Nunun Daradjatun.

"Nah ini kan menjadi pertanyaan mengapa ada perbedaan pencantuman nama. Seharusnya pencantuman nama di website Interpol Internasional harus menggunakan Nurbaeti. Hal ini karena Nunun menggunakan paspor ataupun identitas diri lainnya menggunakan nama Nurbaeti, bukan Daradjatun," ujar Hikmahanto Juwana kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Ditambahkan, perbedaan nama tersebut dapat mengakibatkan kinerja interpol tidak berjalan efektif. Menurutnya, jika kepolisian setempat menemukan Nunun dan menanyakan identitas, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut akan terbebas, mengingat yang dicari adalan Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaeti.

Ia juga menilai, tidak lazim dalam dokumen identitas diri wanita Indonesia yang telah menikah menggunakan nama suaminya. "Pencantuman Nunun Daradjatun dalam red notice internasional akan berakibat 188 kepolisian berbagai negara tidak akan melakukan penangkapan terhadap Nunun karena nama belakang yang digunakan adalah Daradjatun. Jadi, sampai kapan pun bila dalam red notice yang disebarkan ke berbagai negara menggunakan Daradjatun, sudah dapat dipastikan Nunun akan aman," lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Hikmahanto, jika ingin mengefektifkan kinerja Interpol Internasional dalam mencari Nunun, NBC (National Central Bureau) Interpol Indonesia perlu memperbaiki nama tersebut dalam website Interpol Internasional.

Namun, ia tetap berkeyakinan bahwa red notice tersebut tidak efektif karena walaupun Nunun telah ditangkap oleh kepolisian setempat, mekanisme penyerahannya pun tidak mudah.

"Ini mengingat kepolisian setempat terikat dengan mekanisme yang berlaku di negaranya, terutama masalah ekstradisi. Selain itu, alasan lainnya adalah Nunun dapat melakukan perlawanan melalui pengadilan setempat," ujarnya.

Keberadaan Nunun Nurbaeti hingga saat ini belum diketahui. Setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, KPK meminta permohonan red notice ke Mabes Polri karena kesulitan untuk menghadirkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Nunun dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan pada 23 Februari 2010 lalu. Dia tidak pernah kembali setelah itu. Bahkan, diketahui ia sempat berpindah-pindah, dari Singapura, Thailand, dan terakhir dikabarkan Nunun berada di Phnom Penh, Kamboja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau