Madiun, Kompas -
Selain menjatuhkan hukuman kurungan, majelis hakim yang dipimpin Nanik Handayani juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 50 juta kepada terdakwa Djoko Santoso, Sony Sunarso, Hidang Jati, dan Haryo Indro Cahyono. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, hukuman akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti atas uang negara yang sudah mereka salah gunakan selama ini. Besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Djoko Rp 115 juta, Sony Rp 113 juta, Hidang Rp 97 juta, dan Haryo Rp 97 juta.
Menurut hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, tetapi mereka terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3
Sesuai dengan pasal tersebut, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerima anggaran Dewan yang bersumber dari APBD Kota Madiun, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran.
Menanggapi putusan hakim, para terdakwa keberatan. Mereka beranggapan keputusan tidak adil karena para terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
”Seharusnya bukan kami yang disalahkan, tapi yang memberikan perintah, yakni Wali Kota,” kata Hidang Jati.