Bekasi, Kompas -
Demikian diutarakan Kepala Polres Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Imam Sugianto, Rabu (15/6). Dari tersangka, petugas menyita 1,6 kilogram ganja, 20 gram heroin, 21,3 gram sabu, dan 1 pil ekstasi. ”Kasusnya kecil, tetapi banyak,” kata Imam.
Sebanyak 26 dari 109 tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika. Mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun. Sisanya, 83 orang, merupakan pemakai dengan ancaman hukuman lebih ringan.
Kurun Januari-Maret 2011, tercatat 67 laporan kasus narkotika. Petugas menahan 93 orang tersangka pemakai dan pengedar. Petugas menyita 70 kilogram ganja, 32 gram heroin, 36 gram sabu, dan 11 pil ekstasi.
”Patut menjadi keprihatinan sebab kasus narkoba masih banyak, tetapi harus terus diberantas,” kata Imam.
Pada Rabu (8/6) malam, petugas menangkap tiga tersangka pengedar 119 kilogram ganja di Kota Bekasi dan Kota Bogor. Ketiga tersangka ialah Ahmad Daud, Reza Oktora, dan Mochamad Rohmat. Petugas menetapkan Pa Cie alias Ucok Aceh sebagai pemilik ganja itu. Hingga saat ini, ia masih buron.
Imam mengatakan, dari barang bukti yang disita selama lima bulan ini, jenis narkotika yang dominan beredar adalah ganja. Ganja diduga lebih mudah didapat daripada jenis lainnya. Selama ini, ganja diselundupkan dari Aceh dan harga di kalangan pemakai terus naik. ”Kenaikan harga menandakan narkoba semakin sulit didapat sehingga pemberantasan harus jalan terus,” tutur Imam yang juga diyakini Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bekasi Kota Komisaris Sangaji.
Tersangka Ahmad mengakui ganja didatangkan dari Aceh dan Sumatera Utara lewat jasa pengiriman. Ganja itu diambil dan ditampung di kontrakan Pa Cie di Jalan Nurita, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.