Penerapan ganjil genap

Berkaca dari Sukses Beijing dan Eropa

Kompas.com - 17/06/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengatakan, pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil-genap di Jakarta, berkaca dari kesuksesan kota-kota besar dunia seperti Beijing, China, dan kota besar lain di Eropa. Ia optimis pembatasan kendaraan dengan cara itu mampu sedikit mengurai kemacetan di Jakarta

"Negara-negara lain seperti di Beijing, Cina dan kota-kota besar di Eropa sudah lama menerapkan ini, dan sukses melakukan pembatasan ganjil-genap," ujar Royke, Jumat (17/6/2011), di Polda Metro Jaya.

Royke berkeyakinan, apabila kebijakan ini terwujud, paling tidak sekitar 30-40 persen kemacetan secara keseluruhan di Jakarta bisa terurai. Sementara untuk jalur-jalur yang akan diterapkan pembatasan itu, diprediksi akan mengurangi kemacetan lebih dari 50 persen.

"Penerapan ganjil-genap ini tidak bisa di semua jalur, hanya di jalur-jalur busway saja. Kalau yang di jalur itu kira-kira bisa kurangi macet 50 persen lebih. Sementara secara keseluruhan kemacetan Jakarta berkurang 30-40 persen," kata Royke.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, menurut Royke, petugas lalu-lintas siap mengawasi setiap mobil yang melintas. Namun, apabila ingin kebijakan ini sesukses di China dan Eropa, pengawasan manual itu perlu bergeser dengan pengawasan elektronik.

"Di luar negeri, mereka sudah pakai chip yang ada di dalam mobil sehingga bisa otomatis terdeteksi sensor," ujar Royke.

Ia melanjutkan, saat ini Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya berkeinginan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berubah menjadi STNK Elektronik. STNK Elektronik tersebut akan memudahkan pengawasan dalam penerapan sistem ganjil-genap.

"Kalau sudah ada STNK Elektronik orang tidak akan bisa memodifikasi plat, karena sudah terekam dalam chip nomor platnya. STNK elektronik itu akan tertempel dengan kendaraan. Kalau dia melintas, pasti akan terdeteksi ganjil-genapnya oleh alat sensor," tandas Royke.

Namun pengadaan alat sensor dan STNK elektronik ini masih akan sangat lama. Kebijakan ganjil-genap kini juga belum didiskusikan secara formal dengan para pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau