Narkoba

Anak Buah Gugat Dirnarkoba Polda Metro

Kompas.com - 17/06/2011, 17:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengedar narkoba, AM, menggugat atasannya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, melalui proses praperadilan. AM adalah penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

AM melaporkan atasannya itu, karena tidak terima dituduh terlibat dalam pengedaran narkotika. Menurut M Solihin, kuasa hukum AM, bukti permulaan keterlibatan kliennya tidak kuat, karena hanya berdasarkan keterangan Brigadir BA.

"Jelas klien saya keberatan dan ajukan sidang praperadilan," ungkap Solihin, Jumat (17/6/2011).

AM ditangkap pada 3 Mei 2011, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S, di Jalan Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di rumah itu, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Selain AM dan S, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Komisaris WS, Ajun Komisaris M, dan Brigadir BA. Namun tersangka WS dan M tidak ditahan.

Solihin mengemukakan, berita acara pemeriksaan (BAP) Brigadir BA dan rekaman CCTV yang menyimpan gambar pertemuan di ruang kerja AM, tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti.

"Sebagai penyidik, klien saya berhak menyimpan barang bukti 200 gram tersebut di ruangannya. Namun kemudian barang bukti tersebut digelapkan, bukan tanggung jawab AM," ucap Solihin.

Selain itu, kliennya mengaku keberatan atas penahanan yang tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan penahanan. "Baru setelah seminggu dilakukan penahanan, surat tersebut diberikan kepada istrinya," kata Solihin.

Sidang praperadilan akan digelar Senin (20/6/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Umiyati, istri AM, dengan nomor gugatan 20/pid.prap/2011/PN Jaksel pada 8 Juni 2011.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menahan tiga oknum penyidik yang diduga terlibat peredaran narkotika. Kasus ini terbongkar setelah petugas dari Unit I menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Fredi yang ditangkap kedapatan menyimpan sejumlah sabu itu, menyebutkan barang bukti lain disimpan di rumah Aipda S. Dari keterangan Aipda S, kemudian merembet ke empat oknum lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau