Praperadilan

AM Gugat Dirnarkoba Polda Metro Rp 2011

Kompas.com - 17/06/2011, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — AM, penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggugat atasannya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, hanya dengan nilai Rp 2011. Gugatan itu menurut Nugroho Aji terkait pemberitahuan penahanan yang tertunda tiga hari, bukan soal kekurangan alat bukti dalam penangkapan.

"Yang dituntut adalah masalah pemberitahuan penahanan yang terlambat tiga hari. Tuntutan ganti rugi Rp 2011," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Jumat (17/6/2011), saat dihubungi wartawan.

Komisaris Besar Nugroho Aji menyebutkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Mei 2011, polisi menemukan adanya keterlibatan Bripka BA dan Bripka S (bukan Aipda S). Kecurigaan lalu merambat ke atasan dua tersangka polisi itu, yakni Ajun Komisaris AM, Komisaris WS, dan Ajun Komisaris M.

Namun, menurut Komisaris Besar Nugroho Aji, Komisaris WS dan Ajun Komisaris M tidak terbukti terlibat. Adapun Ajun Komisaris AM terbukti terlibat dan akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2011.

"Oknum AM merasa tidak menerima hal ini," ujar Komisaris Besar Nugroho.

Menurutnya, gugatan AM melalui proses praperadilan yang dimulai pada Senin (20/6/2011) depan adalah sah. "Biasa saja, itu hak tersangka. Namun, kami yakin menang karena sudah berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau