Tki dihukum mati

Presiden Sampaikan Keprihatinan

Kompas.com - 19/06/2011, 16:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia, menyatakan keprihatinannya dengan kasus menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi, yang dihukum pancung, Sabtu (18/6/2011). Ruyati divonis bersalah telah membunuh perempuan Saudi Khairiya binti Hamid Mijlid dengan menyerangnya berulang kali pada kepala dengan pemotong daging dan menikamnya di leher.

"Presiden sangat prihatin dan betul-betul berduka atas apa yang menimpa Ruyati," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2011).

Rasa prihatin dan berduka itu juga ditujukan kepada keluarga almarhuman Ruyati. Julian mengatakan, tak ada instruksi khusus dari Presiden terkait penanganan kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, kata Julian, Presiden telah memberikan instruksi terkait penanganan masalah perlindungan TKI di luar negeri kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

"Presiden memberikan instruksi kepada menteri terkait bahwa manakala ada TKI yang tersangkut kasus hukum, yang bersangkutan harus didampingi ahli hukum," kata Julian.

Julian menekankan, Presiden dan pemerintah selalu serius dalam memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Pemancungan di Mekkah, Arab Saudi, tersebut membuat jumlah eksekusi di kerajaan yang sangat konservatif itu tahun ini menjadi 28 orang, menurut hitungan AFP berdasarkan laporan-laporan pejabat dan kelompok hak asasi manusia.

Kelompok Amnesty International di London, pekan lalu, meminta Arab Saudi untuk berhenti melaksanakan hukuman mati. Kelompok tersebut mengatakan, telah ada peningkatan signifikan dalam jumlah eksekusi yang dilakukan pada enam tahun terakhir.

Mereka menyatakan, sedikitnya 27 orang telah dieksekusi di Arab Saudi pada 2011. Jumlah itu sama seperti jumlah semua orang yang dieksekusi di sepanjang 2010. Pada Mei saja ada 15 orang dieksekusi. Sebelumnya, pada 2009 jumlah eksekusi mencapai 67 dan pada 2008 sebanyak 102 orang. Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata semuanya dapat dihukum dengan hukuman mati menurut interpretasi keras hukum syariah Islam Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau