Anak Tak Terlindungi Bahaya Rokok

Kompas.com - 20/06/2011, 06:28 WIB

KAMBOJA, KOMPAS - Anak-anak di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia, masih minim perlindungan dari ancaman bahaya merokok. Berbagai iklan dan kegiatan yang disponsori produsen rokok relatif bebas di Indonesia yang tak meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau.

Susan Mercado dari WHO Regional Pasifik Barat mengatakan, industri rokok gencar mengincar target baru: anak-anak dan remaja sebelum 18-20 tahun. ”Pada anak remaja, bagian otak prefrontal cortex belum berkembang, jadi rentan kecanduan,” katanya pada Lokakarya ASEAN terkait Implementasi Pasal 13 Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau WHO-FCTC tentang Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Kamboja, akhir pekan lalu.

Lisda Sundari dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan berbagai foto dan video yang menunjukkan pemasaran rokok yang vulgar. ”Ini terjadi karena pemerintah hanya membatasi periklanan tak boleh mencantumkan gambar rokok dan orang merokok,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Komisi Nasional Perlindungan Anak selama 17 bulan di Jakarta, terdapat 348 konser musik yang disponsori enam perusahaan rokok dengan 23 merek rokok.

Tanpa sadar, setiap hari indera penglihatan anak-anak dan remaja dijejali berbagai promosi dan iklan rokok di penjuru kota dan media. Rokok diidentikkan dengan gaul, jantan, dan keren.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, dalam sebatang rokok terdapat 7.000 bahan kimia dan 70 jenis karsinogen, di antaranya kadmium (baterai), toluena (larutan kimia industri), nikotin (insektisida), dan arsenik (racun)

Menyadari kerentanan anak- anak dan remaja, sejumlah 172 negara di dunia (mencakup 90 persen penduduk dunia) sejak 2003 mengadopsi protokol WHO-FCTC.

Protokol itu melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri rokok, pengaturan harga dan cukai untuk mengurangi permintaan rokok, melindungi warga dari kontaminasi asap rokok pada areal dalam ruangan dan transportasi publik, kemasan dan pelabelan rokok, serta penerapan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Indonesia disorot

Dalam pertemuan di Kamboja, posisi Indonesia turut disorot. Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum menandatangani apalagi meratifikasi protokol WHO-FCTC.

Thailand merupakan negara di ASEAN yang termaju dalam mengimplementasikan pengendalian rokok dengan melarang promosi rokok secara terbuka. Sementara negara termiskin kedua di Asia Tenggara setelah Myanmar, Kamboja, sukses menerbitkan perundang-undangan yang melarang promosi dan iklan rokok di luar ruangan. Mereka berjuang untuk melarang penjualan rokok di areal strategis.

Malaysia sejak 2004 melarang semua bentuk iklan dan sponsorship terkait promosi rokok. ”Indonesia tertinggal jauh,” kata Anastasia Maria Sri Rejeki dari Pusat Dukungan Pengendalian Rokok Indonesia. (ICH)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau